Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – kamis 6 november 2025 Rasa duka mendalam masih menyelimuti hati istri almarhum Murdadi, korban pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu. Kasus yang sempat mengguncang warga setempat itu kini memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan putusan terhadap para pelaku.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 November 2025, majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23)—dengan hukuman 17 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Murdadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim setelah melalui serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Istri korban tampak tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan keputusan hakim.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Serahkan Berkas ke DPR Komisi B Terkait Nasib Kelompok Tani di Kota Subulussalam

“Saya masih belum merasa puas dengan keputusan hakim, karena tidak ada hukuman yang bisa menggantikan kehilangan suami saya. Karena itu kami akan mengupayakan banding, agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idam Khalid Daulay, SH, yang didampingi rekannya Ezi Siregar, menyatakan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh pihak keluarga korban.

> “Kami menghormati hak keluarga korban untuk mencari keadilan yang lebih maksimal. Jaksa siap mendukung proses banding ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Idam kepada wartawan.

Istri korban juga menceritakan penderitaan berat yang harus ia jalani sejak peristiwa tragis itu terjadi.

“Semenjak suami saya dibunuh, penderitaan kami semakin bertambah. Saya sekarang harus menjadi ibu tunggal untuk membesarkan anak saya, sementara saya tidak punya pekerjaan. Saat suami saya dibunuh, saya sedang hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan. Belum sembuh duka yang kami rasakan, beberapa minggu kemudian anak yang baru saya lahirkan pun meninggal dunia. Itu membuat saya semakin terpukul dan semakin dalam duka yang saya derita,” tuturnya lirih.

Baca Juga :  Pelatihan Peraktek Penyusunan Skenario Pembejaran Dengan Pendekatan Terhadap Siswa - Siswi Bagi Guru SD Dan SMP Se Kota Subulussalam

Ia juga menyesalkan sikap keluarga para pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan rasa bersalah maupun empati terhadap penderitaannya.

“Walaupun sudah terjadi seperti ini, pihak keluarga pelaku tidak pernah menunjukkan rasa bersalah atau beritikad baik. Mereka tidak pernah merasa kasihan terhadap anak saya yang menjadi yatim akibat perbuatan keluarganya. Bahkan ada di antara mereka yang justru memancing emosi pihak keluarga kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Subulussalam. Warga berharap, dengan dijatuhkannya putusan ini, keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Reporter: [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB