Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – kamis 6 november 2025 Rasa duka mendalam masih menyelimuti hati istri almarhum Murdadi, korban pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu. Kasus yang sempat mengguncang warga setempat itu kini memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan putusan terhadap para pelaku.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 November 2025, majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23)—dengan hukuman 17 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Murdadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim setelah melalui serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Istri korban tampak tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan keputusan hakim.

Baca Juga :  Dua Rubuan Santri Hadiri Maulid Nabi SAW Di Dayah Perbatasan Minhajussalam

“Saya masih belum merasa puas dengan keputusan hakim, karena tidak ada hukuman yang bisa menggantikan kehilangan suami saya. Karena itu kami akan mengupayakan banding, agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idam Khalid Daulay, SH, yang didampingi rekannya Ezi Siregar, menyatakan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh pihak keluarga korban.

> “Kami menghormati hak keluarga korban untuk mencari keadilan yang lebih maksimal. Jaksa siap mendukung proses banding ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Idam kepada wartawan.

Istri korban juga menceritakan penderitaan berat yang harus ia jalani sejak peristiwa tragis itu terjadi.

“Semenjak suami saya dibunuh, penderitaan kami semakin bertambah. Saya sekarang harus menjadi ibu tunggal untuk membesarkan anak saya, sementara saya tidak punya pekerjaan. Saat suami saya dibunuh, saya sedang hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan. Belum sembuh duka yang kami rasakan, beberapa minggu kemudian anak yang baru saya lahirkan pun meninggal dunia. Itu membuat saya semakin terpukul dan semakin dalam duka yang saya derita,” tuturnya lirih.

Baca Juga :  Penantian Masyarakat Terhadap Pelatihan pertukangan Dan Kelestrian Yang Menguras Dana Desa

Ia juga menyesalkan sikap keluarga para pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan rasa bersalah maupun empati terhadap penderitaannya.

“Walaupun sudah terjadi seperti ini, pihak keluarga pelaku tidak pernah menunjukkan rasa bersalah atau beritikad baik. Mereka tidak pernah merasa kasihan terhadap anak saya yang menjadi yatim akibat perbuatan keluarganya. Bahkan ada di antara mereka yang justru memancing emosi pihak keluarga kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Subulussalam. Warga berharap, dengan dijatuhkannya putusan ini, keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Reporter: [ER.K]

Berita Terkait

Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.
Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki
Kasi Intel Kejari Subulussalam Tinjau Progres Revitalisasi di SMA Negeri 2 Subulussalam
Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman
Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka
Warga Gabungan Antar Desa Datangi Pos PT Lotbangko, Tuntut Pembukaan Jalan Akses ke Lahan Perkebunan
Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite TK Negeri Buah Hati:
Ketua Aliansi Serahkan Berkas ke DPR Komisi B Terkait Nasib Kelompok Tani di Kota Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Bentuk Kepedulian TNI terhadap Keamanan Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

‎Perkuat Iman dan Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Dukung Tahsin Al-Qur’an PKK Lantung ‎

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Danramil Empang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:11 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Demi Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Koramil Lape Lopok dan Pemkab Sumbawa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 4 November 2025 - 11:57 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Wilayah Sumbawa ‎

Selasa, 4 November 2025 - 11:52 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030

Berita Terbaru