Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – kamis 6 november 2025 Rasa duka mendalam masih menyelimuti hati istri almarhum Murdadi, korban pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu. Kasus yang sempat mengguncang warga setempat itu kini memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan putusan terhadap para pelaku.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 November 2025, majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23)—dengan hukuman 17 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Murdadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim setelah melalui serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Istri korban tampak tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan keputusan hakim.

Baca Juga :  Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

“Saya masih belum merasa puas dengan keputusan hakim, karena tidak ada hukuman yang bisa menggantikan kehilangan suami saya. Karena itu kami akan mengupayakan banding, agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idam Khalid Daulay, SH, yang didampingi rekannya Ezi Siregar, menyatakan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh pihak keluarga korban.

> “Kami menghormati hak keluarga korban untuk mencari keadilan yang lebih maksimal. Jaksa siap mendukung proses banding ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Idam kepada wartawan.

Istri korban juga menceritakan penderitaan berat yang harus ia jalani sejak peristiwa tragis itu terjadi.

“Semenjak suami saya dibunuh, penderitaan kami semakin bertambah. Saya sekarang harus menjadi ibu tunggal untuk membesarkan anak saya, sementara saya tidak punya pekerjaan. Saat suami saya dibunuh, saya sedang hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan. Belum sembuh duka yang kami rasakan, beberapa minggu kemudian anak yang baru saya lahirkan pun meninggal dunia. Itu membuat saya semakin terpukul dan semakin dalam duka yang saya derita,” tuturnya lirih.

Baca Juga :  Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat

Ia juga menyesalkan sikap keluarga para pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan rasa bersalah maupun empati terhadap penderitaannya.

“Walaupun sudah terjadi seperti ini, pihak keluarga pelaku tidak pernah menunjukkan rasa bersalah atau beritikad baik. Mereka tidak pernah merasa kasihan terhadap anak saya yang menjadi yatim akibat perbuatan keluarganya. Bahkan ada di antara mereka yang justru memancing emosi pihak keluarga kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Subulussalam. Warga berharap, dengan dijatuhkannya putusan ini, keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Reporter: [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru