Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, KEPRI. Praktik pungutan liar (Pungli) yang terselubung di bawah istilah ‘uang gerenti’ merajalela tanpa hambatan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Aksi pemerasan ini menargetkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan mengadu nasib ke Malaysia, menciptakan kerugian finansial yang signifikan, dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Selasa, 3 November 2025, salah seorang calon pekerja migran, Karim (bukan nama sebenarnya), asal Tanjung Batu, terpaksa merogoh kocek dalam-dalam. Untuk ongkos penyeberangan yang seharusnya hanya Rp 460.000, Karim dipaksa membayar total Rp 1.100.000. Selisih Rp 640.000 inilah yang disinyalir sebagai ‘uang gerenti’ atau pungutan gelap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bolak-balik kerja ke Malaysia, di kebun sawit 26 hari. Tadi saya bayar ongkos dan gerenti sebesar Rp 1.100.000 sama Pak De,” ungkap Karim, menyebut seorang agen yang bertugas di lapangan.

Menurut informasi terpercaya, ‘Pak De’ merupakan operator lapangan yang bernaung di bawah ‘Big Boss’ agen gerenti berinisial H. Struktur ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisasi yang menjalankan praktik ilegal ini, bukan sekadar aksi perorangan.

Saat dikonfirmasi, Pak De justru memberikan pengakuan yang blak-blakan dan tanpa penyesalan, memperkuat dugaan bahwa praktik ini sudah menjadi norma gelap di pelabuhan tersebut. “Sama, Pak, semua uang gerenti di pelabuhan ini Rp 1.150.000,” jawab Pak De, mengindikasikan penetapan tarif baku yang dilakukan secara kolektif oleh para ‘agen gerenti’.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional.

Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, melainkan murni pungli yang memanfaatkan posisi rentan para calon pekerja. Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang, dalam hal ini Humas Imigrasi Karimun, Edy Herianto, tidak membuahkan hasil, menambah keraguan publik atas pengawasan dan penindakan di wilayah pelabuhan.

Dampak dari praktik ‘uang gerenti’ ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang masif. Seorang warga Karimun berinisial H mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Dari pengakuan Pak De ini sangat jelas bahwa uang gerenti ada diambil untuk calon pekerja ke Malaysia.

Ini merupakan pungutan tidak ada dasar hukum (pungli), dan kita minta aparat penegak hukum segera memeriksa dan memproses agen-agen pengambilan uang gerenti ini,” tegasnya. Analisis Kerugian Finansial Harian (Estimasi):

Dengan selisih biaya pungli Rp 640.000 per pekerja, dan asumsi 200 calon pekerja per hari, Total Pungli Harian mencapai Rp 128.000.000. Perputaran uang gelap mencapai ratusan juta rupiah per hari menunjukkan skala operasi yang mengkhawatirkan, yang berpotensi dinikmati oleh segelintir oknum yang berlindung di balik struktur ‘agen’ dan ‘big boss’, alih-alih masuk ke kas negara.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

Publik dan calon pekerja migran menuntut agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera turun tangan. Kasus ini harus diusut tuntas, mulai dari operator lapangan seperti Pak De hingga ‘Big Boss’ berinisial H, serta menelusuri potensi keterlibatan oknum-oknum berwenang yang mungkin memberikan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal ini.

Pungli adalah kanker korupsi di tingkat akar rumput yang mencekik rakyat kecil. Jika praktik ini dibiarkan berjalan mulus, mimpi para Pahlawan Devisa untuk mencari nafkah akan terus dijajah di pelabuhan keberangkatan mereka sendiri.

Berdasarkan pencarian, kasus pungli, termasuk yang berkedok ‘uang gerenti’ atau ‘green tea’, di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun merupakan isu yang berulang dan sudah menjadi perhatian publik serta beberapa media lokal, dengan laporan yang muncul hingga tahun 2025. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas
Karimun Diguncang Skandal ‘Gelper’ Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!
Gegara Duit Judi KIM: Karimun Terancam Jadi Kota Gelap Perjudian Misteri Bekingan Kuat Di Balik Riuh Tebak Lagu Di Pusat Kota
Karimun Darurat Moral: Anak-Anak Bebas Main ‘Jackpot’ Judi di Oriental, Pengawasan Pemerintah Tumpul!
Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban
Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Bentuk Kepedulian TNI terhadap Keamanan Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

‎Perkuat Iman dan Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Dukung Tahsin Al-Qur’an PKK Lantung ‎

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Danramil Empang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:11 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Demi Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Koramil Lape Lopok dan Pemkab Sumbawa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 4 November 2025 - 11:57 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Wilayah Sumbawa ‎

Selasa, 4 November 2025 - 11:52 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030

Berita Terbaru