PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:49 WIB

50704 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Industri galangan kapal, PT Karimun Marine Shipyard (KMS ) digugat . Permohonan gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , pada Selasa, 18 September 2024 dengan surat No.23/Pdt. G/2024/PN.TBK.

Besaran gugatan yang diajukan PT
Karimun Marine Shipyard (KMS) sebesar Rp 5,470 miliar . Keempat
KIAN HOK, TJING SOEN
, TJU LANG, ELLY alias ANG ELLY

Dalam keterangannya para penggugat tersebut adalah berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat, tulis penggugat dalam keterangannya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) , PTSP PN Tanjung Balai Karimun

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pada Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 untuk menghadirkan saksi,kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,ujar Rizka Fauzan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat 4 Oktober 2024 siang.

Berikut keterangan sidang perdata oleh Penggugat ke Terguggat :

Baca Juga :  APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan keabsahan dan nilai uang jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT, yang jenis dan jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

5. PENGGUGAT I : Ukuran: Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT II : Ukuran: Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT III : Ukuran: Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

1. PENGGUGAT IV : Ukuran: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  TKS Al-Ihsan Karimun, kunjungi Gapoktan Harjosari.

1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT, yang menurut perhitungan sebagai berikut :

PENGGUGAT I: Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II: Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III : Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai TERGUGAT memenuhi kewajiban pembayaran tersebut ;

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Lurah Uma Sima Angkat Bicara! Dugaan Prostitusi di Hotel Cirebon Jadi Sorotan, Desak Sidak Gabungan Libatkan Polres dan Satpol PP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Hotel Cirebon Disorot! Dugaan Prostitusi Terendus, Aktivis Mengaku Menyamar dan Temukan Fakta Mengejutkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polsek Lape! Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas Pengairan Langsung Diamankan, Kapolsek; “Tak Ada Yang Kebal Hukum”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Direktur RSUD Sumbawa Tak Hadir dalam Hearing, Aliansi LSM; “Hadir atau Kami Turun Aksi”!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Banggakan NTB, Tim Polda NTB Rebut Juara III Bulutangkis Kapolri Cup 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Momentum Bersejarah! Panji Kesultanan Sumbawa Tampil di Kirab Panji-Panji Nusantara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Melalui Pasi Ter Resmi Buka PERSAMI KKRI TA 2026 di SMAN 1 Moyo Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:08 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Mantapkan Paskibra, Siapkan Generasi Muda Sukseskan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru