PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:49 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Industri galangan kapal, PT Karimun Marine Shipyard (KMS ) digugat . Permohonan gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , pada Selasa, 18 September 2024 dengan surat No.23/Pdt. G/2024/PN.TBK.

Besaran gugatan yang diajukan PT
Karimun Marine Shipyard (KMS) sebesar Rp 5,470 miliar . Keempat
KIAN HOK, TJING SOEN
, TJU LANG, ELLY alias ANG ELLY

Dalam keterangannya para penggugat tersebut adalah berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat, tulis penggugat dalam keterangannya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) , PTSP PN Tanjung Balai Karimun

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pada Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 untuk menghadirkan saksi,kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,ujar Rizka Fauzan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat 4 Oktober 2024 siang.

Berikut keterangan sidang perdata oleh Penggugat ke Terguggat :

Baca Juga :  Curhat Kamtibmas Kapolres Karimun Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Tidak Mampu Di Kec. Kundur 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan keabsahan dan nilai uang jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT, yang jenis dan jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

5. PENGGUGAT I : Ukuran: Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT II : Ukuran: Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT III : Ukuran: Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

1. PENGGUGAT IV : Ukuran: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Sambut Bulan Rabi'ul Awwal, Kades TBB Gelar berbagai Kegiatan Taklim dan Memaparkan Sejarah Nabi Muhammad SAW.

1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT, yang menurut perhitungan sebagai berikut :

PENGGUGAT I: Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II: Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III : Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai TERGUGAT memenuhi kewajiban pembayaran tersebut ;

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional
MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun
Polres Karimun Kerahkan Ratusan Personel Dalam Operasi Lilin Seligi Tahun 2024.
KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.
Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.
Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh
PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak
Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:50 WIB

Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:42 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:39 WIB

Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:18 WIB

MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:49 WIB

TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru