Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial R (61) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026) malam, Jum’at (23/10/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan ganja dengan berat keseluruhan 63 gram beserta satu unit telepon seluler merek Nokia.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan transaksi ganja.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penindakan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu jembatan di Desa Uning Sepakat.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan. Ketika personel mendekat, pria tersebut diduga membuang benda berwarna putih.

Petugas kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan dua paket yang diduga berisi ganja, dibungkus menggunakan kertas putih dengan berat 26 gram.

Barang tersebut ditemukan di rerumputan tidak jauh dari tempat pria itu berada. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, R mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  BNNK Gayo Lues Dorong Ekspor Kopi Arabika, Strategi Menekan Kultivasi Ganja Berbasis Ekonomi Petani

Untuk memperdalam pemeriksaan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah R dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik hitam berisi ganja dengan berat 37 gram. Dengan demikian, total ganja yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 63 gram.

Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengaku berencana menjual ganja tersebut seharga Rp100.000 kepada seseorang. Namun, menurut keterangan kepolisian, transaksi itu belum selesai karena uang pembayaran belum diserahkan.

R juga memberikan keterangan mengenai seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan ganja tersebut, dengan harga yang disebut mencapai Rp500.000 untuk berat sekitar 1,5 kilogram.

Keterangan mengenai asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami oleh penyidik. Identitas orang yang disebut dalam pemeriksaan tersebut belum diungkapkan kepada publik.

Karena itu, informasi mengenai dugaan sumber pasokan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum didukung hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kasat Narkoba AKP Kabri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga petugas dapat menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan permukiman dan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi transaksi.

Baca Juga :  MBG Cot Rheu, Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas melakukan penelusuran secara terukur, sesuai prosedur hukum, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya pemberantasan narkotika, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut penting untuk mencegah penyebaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga ganja dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. R masih berstatus sebagai orang yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Kepemilikan Sabu di Durin
PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji
HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat
Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan
Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026
Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

PKTD Pembersihan Saluran Air di Dusun Berak, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Kunjungan Kerja Ibu Plt Ketua Tim Penggerak PKK Tulungagung Di Desa Ngujang.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Rotasi 21 Pejabat Eselon II, Plt Bupati Tulungagung Minta Langsung Tancap Gas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jatim Fest 2026 di Surabaya

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Turnamen Shrimp Army Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir 32 Team Siap Guncang Gor Rejoagung.

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Progres Proyek Jembatan Gondang Tulungagung-Trenggalek Rp 9,2 M Tahap Pemasangan Bentang

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Gaungkan Jogo Tulungagung dan Satu Desa Satu Program” Plt. Bupati Tulungagung Turun ke Pagerwojo.

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB