Gayo Lues|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial R (61) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026) malam, Jum’at (23/10/2026).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan ganja dengan berat keseluruhan 63 gram beserta satu unit telepon seluler merek Nokia.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan transaksi ganja.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penindakan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu jembatan di Desa Uning Sepakat.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan. Ketika personel mendekat, pria tersebut diduga membuang benda berwarna putih.
Petugas kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan dua paket yang diduga berisi ganja, dibungkus menggunakan kertas putih dengan berat 26 gram.
Barang tersebut ditemukan di rerumputan tidak jauh dari tempat pria itu berada. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, R mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Untuk memperdalam pemeriksaan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah R dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik hitam berisi ganja dengan berat 37 gram. Dengan demikian, total ganja yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 63 gram.
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengaku berencana menjual ganja tersebut seharga Rp100.000 kepada seseorang. Namun, menurut keterangan kepolisian, transaksi itu belum selesai karena uang pembayaran belum diserahkan.
R juga memberikan keterangan mengenai seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan ganja tersebut, dengan harga yang disebut mencapai Rp500.000 untuk berat sekitar 1,5 kilogram.
Keterangan mengenai asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami oleh penyidik. Identitas orang yang disebut dalam pemeriksaan tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Karena itu, informasi mengenai dugaan sumber pasokan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum didukung hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kasat Narkoba AKP Kabri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga petugas dapat menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan permukiman dan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi transaksi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas melakukan penelusuran secara terukur, sesuai prosedur hukum, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya pemberantasan narkotika, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut penting untuk mencegah penyebaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga ganja dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. R masih berstatus sebagai orang yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.


































