Gayo Lues|Oposisi News 86 – Informasi masyarakat menjadi titik awal penindakan Satresnarkoba Polres Gayo Lues terhadap seorang pria berinisial MS (41) di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menerangkan bahwa dua paket sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MS. Barang tersebut disebut berada dalam genggaman tangan kirinya.
Selain dua paket sabu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B dan satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru.
Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa bersama MS ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan awal kepada petugas, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi pembelian senilai Rp300.000 dari seorang pria yang disebut sebagai warga Kecamatan Blangkejeren.
Ia juga mengaku diminta oleh pria lain untuk mencarikan sabu dengan menggunakan uang yang, menurut keterangannya, berasal dari orang tersebut.
Pengakuan itu menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi oleh penyidik. Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri sumber sabu dan memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Keterangan mengenai dugaan peran orang-orang yang disebut oleh MS belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung alat bukti yang sah.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga pada pendalaman kronologi dan hubungan antara pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Melalui proses penyidikan, polisi perlu memastikan asal barang, tujuan penguasaan, serta peran MS berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Langkah tersebut sejalan dengan tugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Informasi yang disampaikan warga dapat membantu aparat menentukan langkah pemeriksaan, sepanjang ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyebut MS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ketepatan penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui Call Center Polri 110 tanpa biaya.
Partisipasi warga perlu dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas atau tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun merugikan pihak yang belum terbukti bersalah.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut. Sampai proses hukum memperoleh kepastian, MS tetap berkedudukan sebagai orang yang disangka terlibat dalam perkara narkotika, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Penindakan di Desa Durin ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk perlu ditangani melalui pemeriksaan yang cermat, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan hukum yang sah. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.


































