Karimun|Oposisi News 86 – Sejumlah kegiatan belanja barang, jasa, obat-obatan, alat kesehatan hingga pemeliharaan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Sani, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan. Besarnya nilai anggaran yang tercantum dalam informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026 memunculkan pertanyaan mengenai tahapan pelaksanaan, realisasi anggaran, serta manfaat yang diterima masyarakat dari setiap kegiatan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya angka dalam dokumen perencanaan. Hal yang lebih penting ialah bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, barang dan jasa apa yang telah diterima, kegiatan mana yang masih berjalan, serta sejauh mana seluruh belanja itu mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karimun.
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD M Sani, dr. Dedi Abrianto, melalui WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026). Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan atau proyek yang tercantum dalam perencanaan pengadaan RSUD M Sani selama tahun anggaran 2026, termasuk kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum direalisasikan.
Dalam tanggapannya, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas penanya. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang masuk dalam rencana kerja dan anggaran rumah sakit sebagian telah dilaksanakan dan sebagian lainnya akan dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi serta ketersediaan anggaran.
“Dalam setiap kegiatan yang masuk di dalam rencana kerja anggaran RSUD tentu sudah ada yang dilaksanakan dan sebagian akan dilaksanakan dengan memedomani regulasi yang ada dan ketersediaan anggarannya,” demikian inti penjelasan yang disampaikan Dedi melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut memberikan gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan di lingkungan rumah sakit. Namun, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, publik masih memerlukan keterangan yang lebih terperinci mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, status pelaksanaan, mekanisme pengadaan, serta pejabat yang bertanggung jawab pada masing-masing paket pekerjaan.
Pihak rumah sakit tentu berhak memastikan identitas dan kapasitas pihak yang meminta informasi. Namun, apabila permintaan tersebut berkaitan dengan informasi publik yang terbuka, persoalan identitas semestinya tidak menjadi satu-satunya pokok pembahasan. Informasi yang dapat diakses masyarakat tetap perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan daftar yang dihimpun dari informasi RUP melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, terdapat 24 pos belanja yang menjadi perhatian. Daftar tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pelayanan rumah sakit dengan nilai yang beragam, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Pada kelompok belanja obat-obatan, tercantum pos belanja obat-obatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp8 miliar dan pos belanja obat-obatan BLUD lainnya sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian, terdapat dua pos berlabel belanja obat-obatan dengan nilai gabungan Rp12 miliar yang perlu dijelaskan peruntukan, cakupan kebutuhan, serta hubungan antara masing-masing pos tersebut.
Selain itu, terdapat belanja barang dan jasa BLUD senilai Rp7,6079 miliar serta belanja barang hemodialisa dan bahan habis pakai hemodialisa sebesar Rp6,6 miliar. Dua pos ini juga membutuhkan penjelasan mengenai jenis barang atau jasa yang direncanakan, volume kebutuhan, serta periode pemanfaatannya.
Pada kelompok belanja modal, tercantum belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp4,825 miliar serta belanja modal pengadaan alat kesehatan BLUD sebesar Rp4,675 miliar. Kedua pos tersebut bernilai miliaran rupiah dan berkaitan dengan kebutuhan fasilitas serta peralatan yang menunjang pelayanan kesehatan.
Besarnya anggaran peralatan dan alat kesehatan membuat informasi tentang jenis peralatan yang direncanakan, jumlah unit, lokasi penempatan, spesifikasi, serta status pengadaan menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui manfaat yang hendak dicapai dari penggunaan anggaran publik tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Daftar yang dihimpun juga mencantumkan belanja bahan laboratorium atau bahan habis pakai laboratorium sebesar Rp3 miliar, belanja bahan medis habis pakai lainnya sebesar Rp3 miliar, serta pos bahan medis habis pakai lainnya senilai Rp1 miliar. Pada bagian lain, tercantum pula belanja bahan laboratorium sebesar Rp500 juta.
Kemunculan sejumlah pos dengan nomenklatur serupa tidak serta-merta menunjukkan adanya duplikasi atau penyimpangan. Bisa saja setiap pos memiliki cakupan kebutuhan, periode, atau klasifikasi yang berbeda. Meski demikian, penjelasan mengenai perbedaan peruntukan dan dasar penganggarannya diperlukan agar masyarakat dapat memahami struktur belanja secara utuh.
Pos lainnya mencakup belanja jasa kantor umum BLUD sebesar Rp1,953 miliar, belanja jasa kebersihan melalui e-purchasing atau tenaga alih daya sebesar Rp1,683849 miliar, belanja jasa keamanan atau piket melalui e-purchasing sebesar Rp1,526987 miliar, serta belanja jasa pendukung kantor melalui e-purchasing sebesar Rp1,22703 miliar.
Untuk kebutuhan operasional lainnya, tercantum belanja bahan gas medik sebesar Rp1,44 miliar, belanja bahan PMI atau darah PMI sebesar Rp1,32 miliar, dan belanja bahan linen rumah sakit sebesar Rp1,3 miliar. Ketiga kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan dukungan pelayanan rumah sakit sehingga informasi mengenai ketersediaan, pemenuhan kebutuhan, dan kesinambungan pasokan menjadi hal yang penting.
Sementara itu, daftar tersebut juga memuat belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya sebesar Rp900 juta, belanja bahan makanan dan minuman pasien sebesar Rp850 juta, serta belanja pengiriman limbah medis sebesar Rp600 juta.
Adapun pos lainnya ialah belanja alat listrik umum BLUD sebesar Rp513 juta, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp500 juta, pos pemeliharaan peralatan dan mesin BLUD lainnya sebesar Rp430 juta, serta belanja pakaian dinas umum BLUD sebesar Rp375 juta.
Seluruh nilai tersebut merupakan angka yang tercantum dalam daftar perencanaan pengadaan yang dihimpun, bukan bukti bahwa seluruh anggaran sudah dibelanjakan atau seluruh pekerjaan telah selesai. Status masing-masing paket tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, data pelaksanaan, dan keterangan dari pihak rumah sakit.
Di sinilah persoalan keterbukaan menjadi penting. Dokumen perencanaan memberi gambaran mengenai kebutuhan yang hendak dipenuhi, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah pengadaan sudah berlangsung, siapa penyedianya, berapa nilai kontrak akhirnya, apakah barang sudah diterima, dan apakah pembayaran telah dilakukan.
Keterangan mengenai tahapan tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan anggaran yang direncanakan dengan realisasi belanja. Anggaran yang tercantum dalam RUP belum tentu sama dengan nilai kontrak atau jumlah yang akhirnya dibayarkan. Begitu pula, suatu paket yang telah diumumkan dalam perencanaan belum tentu sudah selesai dilaksanakan.
Seorang warga Karimun yang dimintai tanggapan, disebut dengan nama Marsim, menyampaikan bahwa pimpinan rumah sakit sebaiknya memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kegiatan tahun anggaran 2026.
Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh informasi tentang kegiatan yang telah berjalan, kegiatan yang belum dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan. Ia juga meminta agar pihak rumah sakit menjelaskan siapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani setiap kegiatan, sesuai pembagian tugas dan kewenangan masing-masing.
Pandangan tersebut menyoroti kebutuhan akan informasi yang konkret. Penjelasan mengenai status kegiatan tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa sebagian kegiatan telah dilaksanakan dan sebagian lainnya akan dilaksanakan. Untuk kepentingan pengawasan publik, keterangan tersebut perlu dilengkapi dengan data yang dapat diperiksa.
Marsim juga menilai bahwa pers merupakan salah satu unsur kontrol sosial yang berperan mengawasi penggunaan uang negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pengawasan tersebut memang perlu dilakukan secara profesional. Kritik terhadap penggunaan anggaran harus bertumpu pada dokumen, konfirmasi, serta pemeriksaan fakta, bukan pada dugaan yang belum terbukti. Pada saat yang sama, instansi publik perlu memahami bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konteks rumah sakit daerah, dampak penggunaan anggaran tidak boleh diukur hanya dari banyaknya paket belanja atau besarnya nilai rupiah. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah obat tersedia ketika dibutuhkan pasien, apakah alat kesehatan berfungsi dengan baik, apakah pelayanan hemodialisa berjalan memadai, apakah laboratorium mampu mendukung diagnosis, serta apakah kebersihan dan keamanan fasilitas terjaga.
Masyarakat yang datang berobat membutuhkan pelayanan yang tepat waktu, aman, dan terjangkau. Karena itu, anggaran untuk obat-obatan, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, makanan pasien, pemeliharaan gedung, dan kebutuhan lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil yang nyata.
Apabila perencanaan belanja tidak diikuti pelaksanaan yang tepat, kebutuhan pelayanan berisiko tidak terpenuhi sesuai waktu dan sasaran. Sebaliknya, pengadaan yang direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara transparan, dan diawasi secara efektif dapat membantu meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah.
Dari sisi regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pengadaan, termasuk prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Status peraturan dapat diperiksa melalui JDIH LKPP atau basis data peraturan BPK.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Permintaan informasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, termasuk kepada PPID apabila instansi terkait memiliki layanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen harus diumumkan tanpa pengecualian. Informasi yang memang dilindungi hukum tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan. Namun, informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja publik pada prinsipnya perlu dikelola secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan landasan bagi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada saat yang sama, kerja pers wajib dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, menguji informasi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, sorotan terhadap daftar kegiatan RSUD M Sani tidak dapat langsung dimaknai sebagai tuduhan adanya pelanggaran hukum. Belum terdapat bukti yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, penyalahgunaan anggaran, atau penyimpangan pengadaan.
Hal-hal tersebut baru dapat dinilai melalui pemeriksaan dokumen, fakta pelaksanaan, dan proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai.
Namun, belum adanya bukti penyimpangan juga bukan alasan untuk menutup ruang pertanyaan. Ketika daftar perencanaan memuat belanja bernilai miliaran rupiah, penjelasan yang terukur mengenai realisasi, manfaat, dan pertanggungjawaban merupakan kebutuhan wajar dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Karena itu, RSUD M Sani diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan tahun 2026 tersebut, termasuk membedakan paket yang masih dalam perencanaan, sedang dalam proses pengadaan, telah memiliki kontrak, sudah direalisasikan, atau dibatalkan.
Penjelasan juga perlu mencakup dasar perbedaan pos belanja yang memiliki nomenklatur serupa agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Keterangan dari pihak rumah sakit akan membantu publik memahami apakah daftar tersebut benar-benar menggambarkan kebutuhan yang berbeda dan bagaimana masing-masing kegiatan mendukung pelayanan pasien. Apabila terdapat perubahan nilai, perubahan jadwal, atau pembatalan paket, informasi itu juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Karimun bukan sekadar pernyataan bahwa kegiatan telah atau akan dilaksanakan. Publik membutuhkan informasi yang jelas, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan ancaman bagi lembaga yang bekerja sesuai aturan, melainkan salah satu cara untuk membangun kepercayaan.
Pertanyaan mengenai anggaran RSUD M Sani pun layak dijawab dengan data, bukan sekadar penjelasan umum. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk rumah sakit pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat, terutama pasien yang menggantungkan harapan pada pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan berkualitas.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi dr. Dedi Abrianto maupun pihak RSUD M Sani untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data tambahan, atau mengoreksi informasi yang dinilai belum tepat.
Setiap keterangan baru yang disertai dokumen pendukung patut diperiksa dan diberitakan secara berimbang sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat. [Sajirun,S]


































