Lhokseumawe |Oposisi News 86 – Dugaan kekerasan terhadap wartawan memasuki babak hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe melaporkan dugaan pemukulan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe.
Laporan itu menyasar dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026). Empat hari kemudian, Haiqal secara resmi mengadukan perkara tersebut ke Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Langkah hukum itu sekaligus menempatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja pers tersebut dalam mekanisme penegakan hukum militer.
Haiqal tidak berjalan sendiri. PWI Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe untuk memberikan pendampingan hukum.
Kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Sejumlah advokat YARA diberi mandat untuk mewakili dan mendampingi Haiqal dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Tim tersebut terdiri atas Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.
Saat laporan disampaikan, Haiqal didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe Fuadi Bachtiar, S.H. Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad bersama sejumlah anggota organisasi profesi tersebut turut hadir.
Rombongan diterima Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan itu merupakan langkah awal untuk memastikan dugaan kekerasan tersebut diuji melalui proses hukum yang semestinya.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas jajaran Kodim 0103/Aceh Utara ke Denpom IM/1. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya kini menunggu proses lanjutan dari Denpom untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad menyatakan organisasi profesi wartawan tersebut akan mengawal perkara hingga terdapat kejelasan hukum.
Bagi PWI, persoalan ini bukan semata menyangkut Haiqal sebagai individu, melainkan berkaitan dengan jaminan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI akan terus mengawal persoalan ini. Kami berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sayuti.
PWI menyerahkan proses pembuktian kepada aparat berwenang. Namun, organisasi itu menilai proses hukum yang terbuka dan objektif menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
Kini, perhatian tertuju pada Denpom IM/1 Lhokseumawe. Proses pemeriksaan akan menjadi penentu untuk mengurai duduk perkara sekaligus memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut terbukti atau tidak secara hukum. (SR)




































