Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:52 WIB

50732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kota Subulussalam diduga melanggar Pasal 24 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dimana diduga ketua KIP Subulussalam meloloskan satu Calon Kandidat Wali Kota yang bertentangan dengan qanun aceh , dimana kandidat tersebut bukan orang aceh dan bukan kelahiran aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Calon Wali Kota yang di loloskan tersebut adalah, H.Affan Alfian,SE , kelahiran Sidikalang, 26 Agustus -1968 yang di usung oleh salah satu Patai Nasional.

Tindakan Ketua KIP Subulussalam tersebut, perlu dipertanyakan, ada apa. Karena jelas melanggar Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024,
di mana di dalam Qanun tersebut di jelaskan,

Baca Juga :  Banda Aceh Juara Umum POPDA Aceh XVII, Dengan Meraih 81 Mendali

1.Berdasarkan pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di sebutkan bahwa orang Aceh adalah. Sebagaimana di maksud dalam pasal 211 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

2.Berdasarkan Pasal 211 Ayat 1 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di sebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh , baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Sejalan dengan Pasal 4 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi kependudukan, bahwa orang Aceh terdiri dari etnik: Aceh, Alas Gayo, Aneuk jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh, Buka Popda Ke-XVII Untuk Tuan Rumah Aceh Timur

Ketua KIP kota Subulussalam, Asmiadi, SKM
saat di konfirmasi Media ini via chat WhatsApp, Rabu (09/10/2024) mengatakan, terkait hal tersebut, ini tidak salah, Pimpinan kami telah mempunyai dasar yang kuat sebelum menerbitkan,, jelas Asmiadi.

saat di tanya wartawan, berarti Qanun Aceh tersebut tidak berlaku ya pak ketua.
Asmiadi, menjawab, izin bang terkait hal ini mohon konfirmasi dengan Pimpinan kami.
Di saat nomor kontak pimpinannya di minta oleh Media untuk di konfirmasi, sampai saat ini belum di berikan oleh Asmiadi, hingga berita ini sampai di kirim ke meja Redaksi.

[Siwah Rimba]

Berita Terkait

STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema
Resmi PW IWO Provinsi Aceh Terbentuk Masa Bhakti 2024-2029 Di Nahkodai Chairan Manggeng. Dan Berikut Kepengurusannya.
Banda Aceh Juara Umum POPDA Aceh XVII, Dengan Meraih 81 Mendali
Aceh Timur Sukses Tuan Rumah POPDA Aceh XVII

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:48 WIB

DPRK Galus Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030.

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:00 WIB

Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dr Tidak Ada. !!!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:28 WIB

Desa Kute Bukit Berduka, Tiga Rumah Warga Setempat Hangus Dilalap Si Jago Merah

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:55 WIB

BNNK Galus Gelar Kegiatan Sosialisasi P4GN Di Desa Singgah Mule

Senin, 9 Desember 2024 - 13:18 WIB

BNNK Galus Jalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Kampung Pertik, Dalam Kegiatan Bimtek Life Skill Pembuatan Pakan Ternak.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:50 WIB

Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi. Kenapa Tidak Pake Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut BNN RI. BNNK Galus, Geledah Kediaman Terduga Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 27 November 2024 - 00:37 WIB

Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Minta Kepada Semua Pihak Agar Menjaga Keamanan dan Ketertiban.

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun

Sabtu, 18 Jan 2025 - 13:40 WIB

MERANTI PROVINSI RIAU

Solidaritas Ormas Grip Jaya dan Pemuda Pancasila Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:02 WIB