Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:52 WIB

501,061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kota Subulussalam diduga melanggar Pasal 24 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dimana diduga ketua KIP Subulussalam meloloskan satu Calon Kandidat Wali Kota yang bertentangan dengan qanun aceh , dimana kandidat tersebut bukan orang aceh dan bukan kelahiran aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Calon Wali Kota yang di loloskan tersebut adalah, H.Affan Alfian,SE , kelahiran Sidikalang, 26 Agustus -1968 yang di usung oleh salah satu Patai Nasional.

Tindakan Ketua KIP Subulussalam tersebut, perlu dipertanyakan, ada apa. Karena jelas melanggar Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024,
di mana di dalam Qanun tersebut di jelaskan,

Baca Juga :  Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

1.Berdasarkan pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di sebutkan bahwa orang Aceh adalah. Sebagaimana di maksud dalam pasal 211 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

2.Berdasarkan Pasal 211 Ayat 1 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di sebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh , baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Sejalan dengan Pasal 4 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi kependudukan, bahwa orang Aceh terdiri dari etnik: Aceh, Alas Gayo, Aneuk jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang.

Baca Juga :  Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara

Ketua KIP kota Subulussalam, Asmiadi, SKM
saat di konfirmasi Media ini via chat WhatsApp, Rabu (09/10/2024) mengatakan, terkait hal tersebut, ini tidak salah, Pimpinan kami telah mempunyai dasar yang kuat sebelum menerbitkan,, jelas Asmiadi.

saat di tanya wartawan, berarti Qanun Aceh tersebut tidak berlaku ya pak ketua.
Asmiadi, menjawab, izin bang terkait hal ini mohon konfirmasi dengan Pimpinan kami.
Di saat nomor kontak pimpinannya di minta oleh Media untuk di konfirmasi, sampai saat ini belum di berikan oleh Asmiadi, hingga berita ini sampai di kirim ke meja Redaksi.

[Siwah Rimba]

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu
Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru