Karimun|Oposisi News 86 — Pembangunan tembok keliling milik seorang warga bernama Ismael di kawasan Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban tuntas.
Pertanyaan paling mendasar berkaitan dengan legalitas bangunan tersebut. Saat ditemui dalam penelusuran lapangan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Ismael mengakui tembok keliling itu merupakan miliknya. Ia juga menyatakan belum mengurus izin bangunan.
Pengakuan pemilik itu semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi. Sebab, persoalan bangunan bukan hanya menyangkut siapa pemiliknya, tetapi juga bagaimana bangunan didirikan, untuk apa digunakan, berada di kawasan dengan peruntukan apa, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Ketika ditanya mengenai tujuan pembangunan tersebut, Ismael belum memberikan jawaban pasti. “Kita belum tahu mau buat apa, lihat nantilah,” katanya.
Jawaban itu justru memperbesar ruang pertanyaan. Bangunan telah berdiri, tetapi peruntukannya disebut belum jelas. Pada saat bersamaan, proses perizinannya menurut pengakuan pemilik juga belum dilakukan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi di masyarakat bahwa lokasi itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai gudang salah satu perusahaan granit di kawasan tersebut. Namun informasi itu belum dapat dipastikan. Ismael tidak memberikan keterangan yang memastikan bahwa bangunan tersebut memang akan digunakan sebagai gudang perusahaan tertentu.
Karena itu, tidak tepat jika informasi tersebut langsung dianggap sebagai fakta. Pemerintah daerah dan pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak.
Namun justru karena peruntukannya belum jelas, pemerintah seharusnya semakin aktif melakukan pemeriksaan. Tata ruang tidak boleh bekerja setelah masalah muncul. Pengawasan semestinya berjalan sejak pembangunan mulai terlihat di lapangan.
PBG juga bukan formalitas yang dapat dipandang sebelah mata. Legalitas bangunan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek teknis dan keselamatan sesuai fungsi bangunan.
Apabila sebuah bangunan akan digunakan untuk kegiatan usaha atau pergudangan, tentu persoalannya menjadi lebih serius karena terdapat konsekuensi terhadap aktivitas di sekitarnya.
Pertanyaan yang layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun sederhana tetapi mendasar: apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruangnya?
Apakah pembangunan tembok keliling itu telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan?
Apakah sudah ada proses pengajuan PBG? Jika belum, apakah pemerintah akan melakukan pemeriksaan?
Tidak adanya jawaban cepat dari instansi pemerintah membuat persoalan ini berpotensi berkembang menjadi persepsi publik bahwa pengawasan pembangunan tidak berjalan optimal.
Konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, khususnya bagian tata ruang, belum mendapatkan keterangan ketika penelusuran dilakukan.
Di sinilah pemerintah perlu menunjukkan ketegasan. Bukan dengan langsung menjatuhkan hukuman, melainkan dengan turun memeriksa fakta.
Jika ternyata bangunan tersebut memenuhi seluruh ketentuan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ditemukan kekurangan administratif atau teknis, arahkan pemilik untuk menyelesaikannya melalui prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran setelah pemeriksaan, barulah tindakan administratif dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.
Pembiaran terhadap pembangunan yang statusnya belum jelas dapat menciptakan preseden buruk. Masyarakat yang selama ini diminta mematuhi aturan akan mempertanyakan mengapa pengawasan pemerintah terlihat lamban ketika sebuah bangunan telah lebih dahulu berdiri.
Masalah seperti ini bukan sekadar urusan satu tembok di satu lokasi. Bagi masyarakat Indonesia, kepastian tata ruang dan legalitas bangunan menyangkut rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat adanya perbedaan dalam penerapannya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan persoalan di Pelambung sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada dokumen dan meja kantor. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan, status bangunan harus dipastikan, dan hasilnya perlu disampaikan secara terbuka.
Pemilik bangunan pun sebaiknya memberikan keterangan yang jelas mengenai rencana pemanfaatan lokasi. Jika memang belum menentukan peruntukannya, hal itu dapat disampaikan apa adanya. Jika nantinya digunakan sebagai gudang atau kegiatan usaha tertentu, legalitas dan persyaratan penggunaannya harus dipastikan terlebih dahulu.
Pada akhirnya, fakta yang tersedia saat ini baru menunjukkan adanya pengakuan pemilik bahwa bangunan tersebut miliknya dan izin bangunan belum diurus. Apakah kondisi itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, sejauh mana kewajiban perizinannya, serta tindakan apa yang harus dilakukan, semuanya perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Pemerintah Kabupaten Karimun dituntut tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Ketika sebuah pembangunan menjadi sorotan dan terdapat pengakuan bahwa izin belum diurus, langkah paling masuk akal adalah melakukan pemeriksaan.
Ketegasan pemerintah akan terlihat bukan dari banyaknya aturan yang tertulis, tetapi dari keberanian memastikan aturan itu benar-benar diterapkan secara adil di lapangan. [Sajirun,S]




































