Aceh Utara|Oposisi News 86 – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan unsur penyelenggara daerah, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan ini mencakup 7.469 PNS, 2.386 PPPK, 45 anggota DPRK, serta 2 kepala daerah, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp49.282.461.779 yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Bupati menyebut proses pengajuan pembayaran telah dibuka sejak 3 Juni 2026 dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan program itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026.
Dengan mulai bergulirnya pembayaran gaji ke-13, ribuan penerima diharapkan segera memperoleh haknya, sekaligus memberi dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah melalui meningkatnya daya beli masyarakat. (SR)









































