Gaji ke-13 Mulai Dicairkan, Pemkab Aceh Utara Gelontorkan Rp49,28 Miliar

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara|Oposisi News 86 – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan unsur penyelenggara daerah, Rabu (3/6/2026).

Kebijakan ini mencakup 7.469 PNS, 2.386 PPPK, 45 anggota DPRK, serta 2 kepala daerah, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp49.282.461.779 yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Tenggelam Saat Mandi di Sungai Rayap, Remaja Asal Dewantara Ditemukan Meninggal Dunia

Bupati menyebut proses pengajuan pembayaran telah dibuka sejak 3 Juni 2026 dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Pelaksanaan program itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026.

Dengan mulai bergulirnya pembayaran gaji ke-13, ribuan penerima diharapkan segera memperoleh haknya, sekaligus memberi dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah melalui meningkatnya daya beli masyarakat. (SR)

Berita Terkait

Mobil Curian Ditemukan di Aceh Tenggara, Pelaku Masih Misterius
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Tinjau Posyandu dan Rumah Gizi di Batu Mbulan
Mentri Wihaji Tinjau Posyandu dan Rumah Gizi di Batu Mbulan, Pastikan Upaya Pencegahan Stunting Berjalan Efektif
Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Produktif, Jagung Lapas Lhoksukon Tumbuh Menjanjikan
Empat Rumah Warga di Desa Seri Muda Hangus Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah
Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice
Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan, Pemkab Aceh Utara Gelontorkan Rp49,28 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:38 WIB

Mobil Curian Ditemukan di Aceh Tenggara, Pelaku Masih Misterius

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:44 WIB

Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Tinjau Posyandu dan Rumah Gizi di Batu Mbulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:47 WIB

Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Produktif, Jagung Lapas Lhoksukon Tumbuh Menjanjikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:55 WIB

Empat Rumah Warga di Desa Seri Muda Hangus Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru