Karimun|Oposisi News 86 – Sebuah tembok keliling berdiri di kawasan Pelambung, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Secara kasatmata, bangunan itu mungkin hanya terlihat sebagai pagar pembatas sebidang tanah.
Namun di balik konstruksi tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: sudahkah pembangunan itu memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang?
Pertanyaan itu mencuat setelah pemilik tanah, Ismail, mengakui bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya.
Ia juga menyebut belum mengetahui akan digunakan untuk apa lahan tersebut. Ketika ditanya mengenai izin, Ismail menyatakan bahwa izin tersebut belum ada.
Pernyataan itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Tetapi justru karena itulah pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi. Sebuah dugaan akan tetap menjadi dugaan apabila tidak diperiksa secara resmi.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata tembok yang telah berdiri, melainkan bagaimana proses pengawasan pembangunan berlangsung. Jika suatu konstruksi didirikan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat berhak bertanya: di mana pengawasan pemerintah ketika pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan berikutnya lebih mendasar. Apakah lokasi tersebut telah diperiksa dari sisi tata ruang?
Apakah pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahannya?
Apakah konstruksinya masuk dalam kategori yang memerlukan PBG berdasarkan ketentuan bangunan gedung?
Dan apakah terdapat dokumen lain yang harus dipenuhi pemilik?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab berdasarkan perkiraan. Pemerintah memiliki perangkat dan kewenangan untuk memeriksa langsung.
Di sinilah Pemkab Karimun dituntut menunjukkan ketegasan.
Pemerintah jangan hanya muncul ketika sebuah persoalan sudah ramai dibicarakan masyarakat. Pengawasan yang baik justru bekerja sebelum masalah berkembang menjadi konflik.
Sebab, pembangunan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar. Dampaknya bukan hanya kepada pemilik lahan, tetapi dapat menyentuh kepentingan warga sekitar apabila kemudian muncul persoalan akses jalan, drainase, lingkungan, batas lahan, keselamatan konstruksi, atau perubahan fungsi kawasan.
Masyarakat juga membutuhkan perlakuan yang adil. Mereka yang hendak membangun rumah, toko, gudang, atau fasilitas lainnya harus berhadapan dengan berbagai ketentuan administrasi. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada kesan bahwa aturan hanya keras kepada sebagian masyarakat, tetapi longgar terhadap pihak lainnya.
Namun demikian, persoalan ini juga tidak boleh diarahkan menjadi penghakiman terhadap Ismail. Status kepemilikan tanah sebagai warisan merupakan persoalan tersendiri, sedangkan kewajiban perizinan pembangunan harus dilihat berdasarkan jenis, fungsi, ukuran, lokasi, dan karakter konstruksi yang dibangun. Karena itu, langkah paling tepat adalah pemeriksaan.
Pemkab Karimun, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam urusan bangunan gedung, tata ruang dan penegakan peraturan daerah, patut turun ke lokasi. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status tanah, dokumen pembangunan, kesesuaian tata ruang hingga kondisi fisik tembok.
Jika ternyata seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah harus menjelaskannya. Jika terdapat kekurangan administrasi, pemilik perlu diberi arahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui prosedur yang jelas.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.
Pembiaran terhadap pembangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan justru dapat menciptakan preseden buruk. Masyarakat bisa mengambil kesimpulan bahwa selama bangunan sudah berdiri, persoalan administrasi dapat diselesaikan belakangan.
Logika semacam itu berbahaya bagi tata kelola pembangunan daerah.
Pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat menjadi viral untuk bergerak. Pengawasan pembangunan adalah fungsi pemerintahan yang harus berjalan secara rutin dan terukur.
Apalagi jika suatu kawasan berkembang menjadi kawasan permukiman, perdagangan, pergudangan atau aktivitas ekonomi lainnya. Setiap perubahan fisik kawasan perlu dipastikan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan kepentingan publik.
Dalam kasus tembok keliling di Pelambung ini, fakta yang tersedia sejauh ini baru berupa keberadaan konstruksi dan keterangan pemilik mengenai status tanah serta perizinannya. Belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang menyatakan apakah pembangunan tersebut melanggar atau telah memenuhi ketentuan.
Karena itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk meluruskan persoalan tersebut secara terbuka. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa pengawasan baru bekerja setelah ada pemberitaan. Jangan pula membiarkan ruang publik dipenuhi dugaan tanpa menghadirkan fakta.
Pemerintah Karimun perlu menjawabnya dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jika PBG ada, tunjukkan dasar administrasinya. Jika belum ada, jelaskan status pembangunan tersebut dan langkah yang akan ditempuh sesuai aturan.
Jika pembangunan tidak memerlukan PBG berdasarkan karakter bangunannya, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukumnya.
Transparansi semacam itu jauh lebih sehat daripada saling melempar asumsi.
Pada akhirnya, persoalan tembok di Pelambung bukan sekadar tentang satu bidang tanah. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana pemerintah mengawasi pembangunan dan memastikan aturan berlaku secara konsisten.
Masyarakat tidak meminta pemerintah menghukum seseorang tanpa pemeriksaan. Masyarakat hanya meminta pemerintah bekerja. Datang ke lokasi. Periksa dokumen. Cocokkan dengan tata ruang. Pastikan ketentuan bangunan terpenuhi. Kemudian sampaikan hasilnya secara terbuka.
Sesederhana itu.
Sebab ketika pemerintah memilih diam terhadap sebuah dugaan yang telah diketahui publik, yang tumbuh bukan hanya tembok di atas tanah, tetapi juga tembok ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah. Dan jika pemerintah ingin menjaga wibawa aturan, jangan menunggu tembok itu menjadi lebih tinggi sebelum bertindak. [Sajirun,S]




































