Sumbawa, oposisinews86.com, (22 Agustus 2026),— Dugaan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemindahan atau penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber anonim kepada media oposisinews86.com, Rabu (21/8/2026). Sumber mengungkap sejumlah perpindahan tenaga kesehatan yang menurutnya perlu dipertanyakan karena diduga tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
Sumber meminta agar proses tersebut ditelusuri secara transparan, terutama menyangkut dasar pengajuan, pihak yang memberikan persetujuan, kebutuhan tenaga pada unit tujuan, serta mekanisme administrasi yang digunakan.
*Sejumlah Perpindahan Disebut*
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik, media ini menggunakan inisial terhadap seluruh individu yang disebut sumber.
“R pindah dari RSUD Sumbawa ke UPT Puskesmas Pulau Moyo. Kemudian ada A, statusnya perawat, pindah dari UPT Puskesmas Unit II Pulau Moyo ke UPT Puskesmas Labuan Badas,” ungkap sumber.
Sumber juga menyebut tenaga kesehatan berinisial X yang disebut berpindah dari UPT Puskesmas Plampang ke UPT KB Alas Barat.
Kemudian terdapat tenaga kesehatan berinisial E yang menurut sumber berpindah dari UPT Puskesmas Utan ke UPT Puskesmas Unter Iwes.
Tak hanya itu, sumber juga menyoroti perpindahan sejumlah dokter.
Dokter berinisial D, menurut sumber, disebut berpindah dari UPT Puskesmas Alas Barat ke UPT Puskesmas Rhee.
“Padahal di Alas Barat tidak ada dokter. Itu alasannya dia minta pindah ke UPT Alas Barat,” kata sumber.
Setelah itu, menurut sumber, dokter berinisial R disebut berpindah dari UPT Puskesmas Buer ke UPT Puskesmas Alas Barat.
*Perpindahan Dokter S Juga Disorot*
Sumber selanjutnya menyebut dokter berinisial S yang dikatakan berpindah dari UPT Puskesmas Kecamatan Batu Lanteh ke UPT Puskesmas Kecamatan Sumbawa Unit II.
Menurut sumber, proses perpindahan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan hubungan keluarga antara dokter S dengan pihak yang disebut memiliki jabatan di UPT Puskesmas Unit II.
“Yang meminta pindah Kepala UPT Unit II. Itu saudaranya, suaminya, karena dokter S keluarga sama Kepala UPT-nya,” ungkap sumber.
Sumber juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan keluarga mantan pejabat daerah. Namun, informasi mengenai hubungan tersebut belum diverifikasi secara independen oleh media ini.
*Alasan Sakit Ikut Dipertanyakan*
Selain perpindahan yang disebut berdasarkan permintaan, sumber juga menyoroti penggunaan alasan kesehatan atau sakit sebagai dasar pengajuan perpindahan.
Menurut sumber, apabila kondisi kesehatan dijadikan alasan untuk mengajukan perpindahan, maka perlu dipastikan apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan medis secara objektif oleh tim dokter atau tim penguji kesehatan yang berwenang.
“Kalau alasannya karena sakit, seharusnya diperiksa dulu. Jangan hanya karena alasan sakit kemudian langsung dipindahkan. Harus jelas hasil pemeriksaannya dan siapa yang menyatakan,” ungkap sumber.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari instansi terkait.
*PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan Pindah Instansi*
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian apabila pegawai yang dimaksud berstatus PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Diktum KEDUA PULUH LIMA menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.
Namun, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Perpindahan unit kerja di dalam satu instansi tidak serta-merta dapat disebut sebagai pindah instansi.
Diktum KEDUA PULUH ENAM juga mengatur kondisi tertentu terkait perubahan organisasi pemerintah dan kebutuhan kompetensi PPPK Paruh Waktu, yang memungkinkan pemindahan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensi.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan adalah status hukum dan administrasi setiap perpindahan tersebut: apakah merupakan pindah instansi, penataan internal, atau penempatan kembali karena kebutuhan organisasi.
*Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang*
Jika dalam proses pemindahan ternyata terdapat pemberian uang, barang, fasilitas, atau keuntungan tertentu kepada pejabat sebagai imbalan atas penggunaan kewenangan, maka dugaan tersebut dapat masuk ke ranah gratifikasi apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Ketentuan mengenai gratifikasi diatur antara lain dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
*Wartawan Sudah Berupaya Konfirmasi*
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memastikan informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak, wartawan oposisinews86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar perpindahan, mekanisme administrasi, alasan kesehatan yang disebut dalam proses pengajuan, status kepegawaian PPPK yang bersangkutan, serta dugaan adanya intervensi atau pemberian tertentu dalam proses penempatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, media ini belum dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya informasi yang disampaikan sumber anonim tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Munculnya dugaan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
Jika seluruh proses perpindahan memang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan kepegawaian, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, intervensi, pemberian sesuatu, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan besarnya kini: apakah perpindahan PPPK di lingkungan Pemkab Sumbawa benar-benar berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan aturan kepegawaian, atau ada pihak tertentu yang dapat memengaruhi penempatan sesuai permintaan?
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan tersebut bersumber dari keterangan anonim dan belum merupakan fakta hukum. Seluruh nama individu disamarkan dengan inisial sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Media oposisinews86.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh. tanggapan. Hak jawab tetap terbuka. (Af)




































