Sumbawa, NTB – Dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Babinsa Desa Jorok, Serka Ramli, anggota Koramil 1607-01/Sumbawa, bersama stakeholder terkait melaksanakan pendampingan kegiatan konstatering atau pencocokan bidang tanah yang menjadi objek sengketa, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi objek sengketa tanah yang berada di RT 04, Dusun Ganing Gara, Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, antara kedua belah pihak. Proses konstatering dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa bersama BPN Sumbawa untuk mencocokkan kondisi dan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa dengan data yang ada.
Kehadiran Serka Ramli sebagai Babinsa merupakan bentuk dukungan aparat kewilayahan dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Babinsa bersama stakeholder terkait turut memastikan proses konstatering dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pencocokan bidang tanah tersebut menjadi bagian dari proses hukum dalam penanganan perkara sengketa tanah. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara Pengadilan Negeri Sumbawa, BPN Sumbawa, aparat kewilayahan, pemerintah desa, dan pihak terkait, kegiatan konstatering diharapkan dapat terlaksana secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pendim Sumbawa).




































