Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (6 Juni 2026),– Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, mengeluhkan kebijakan pelayanan dan pembiayaan pasien kecelakaan di Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA) Sumbawa setelah anaknya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas harus menanggung tagihan perawatan hampir mencapai Rp6 juta.
Kepada media ini, sang ibu menceritakan bahwa anaknya mengalami kecelakaan tabrakan di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di wilayah Desa Serading, pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
”Anak saya ditolong oleh pengendara yang kebetulan melintas dan langsung dibawa ke IGD RSMA. Saat itu saya belum tahu karena tinggal di Sumbawa, sementara anak saya yang lain yang tinggal di Jereweh menelepon dan memberi kabar bahwa adiknya mengalami kecelakaan,” ungkapnya.
Mendapat kabar tersebut, ia langsung bergegas menuju RSMA dan mendapati anaknya sedang menjalani penanganan medis di ruang IGD. Setelah hasil CT Scan keluar, dokter menyarankan agar pasien menjalani rawat inap karena masih membutuhkan observasi lanjutan.
”Karena saya khawatir dengan kondisi anak saya, saya langsung setuju dan menandatangani persetujuan untuk dirawat di ruang kelas III,” tuturnya.
Namun persoalan muncul ketika dirinya mendapat informasi yang berbeda terkait penggunaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, petugas kasir sempat menyarankan agar BPJS anaknya digunakan untuk menanggung biaya perawatan.
”‘Kenapa anaknya ibu tidak pakai BPJS saja? Silakan diurus BPJS-nya, kami tunggu tiga hari ya Bu,’ begitu kata petugas kasir kepada saya,” ujarnya.
Akan tetapi, saat ia mengonfirmasi kepada dokter yang menangani anaknya di ruang rawat inap, jawaban yang diterima justru berbeda.
”Dokternya bilang pasien kecelakaan tidak bisa dicover BPJS. Katanya petugas kasir tidak paham kalau menyarankan saya menggunakan BPJS. Saya jadi bingung, mana yang benar? Anak saya ini peserta BPJS mandiri yang iurannya dipotong setiap bulan dari gajinya di tempat dia bekerja,” keluhnya.
Meski merasa kebingungan, ia memilih fokus pada kesembuhan anaknya. Setelah menjalani perawatan selama dua hari dan kondisi pasien dinilai membaik, keluarga memutuskan untuk membawa pulang pasien.
Namun saat hendak menyelesaikan administrasi kepulangan, dirinya mengaku terkejut melihat jumlah tagihan yang harus dibayar.
”Saya semakin kaget melihat tagihan hampir Rp6 juta itu, karena anak saya sebenarnya hanya dirawat semalam di IGD dan dua hari di ruang rawat inap kelas 3. Jadi totalnya hanya sekitar tiga hari menjalani perawatan di rumah sakit. Makanya saya tidak menyangka biaya yang harus dibayar mencapai Rp5.930.205,” ungkap ibu pasien.
Menurutnya, sebagai masyarakat awam dirinya tidak memahami secara rinci komponen biaya yang dikenakan rumah sakit. Namun besarnya tagihan tersebut membuat dirinya harus berutang agar anaknya dapat segera dipulangkan.
”Saya hanya seorang ibu yang ingin anak saya cepat sembuh. Saat melihat tagihan itu saya benar-benar bingung, karena uang yang saya pegang hanya Rp3 juta. Akhirnya saya terpaksa mencari pinjaman ke keluarga dan kerabat untuk menutupi kekurangan biaya. Yang penting anak saya bisa pulang,” tuturnya.
Ia berharap ke depan pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada keluarga pasien, terutama terkait status pembiayaan korban kecelakaan dan rincian biaya perawatan yang harus ditanggung pasien maupun keluarganya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSMA Sumbawa, Yahya Ulumuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa pembiayaan pasien korban kecelakaan bergantung pada hasil laporan kepolisian dan hasil asesmen medis yang dilakukan rumah sakit.
Menurut Yahya, untuk kasus kecelakaan tunggal, biaya perawatan masih dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat keluarga pasien melengkapi laporan kepolisian dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak kejadian.
”Kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS, tapi syaratnya harus ada laporan dari kepolisian yang menyatakan bahwa itu kecelakaan tunggal. Bisa dilengkapi dalam waktu 3 kali 24 jam. Sebelum ada laporan kepolisian, status pasien masih umum. Kalau laporan kepolisian sudah ada, maka bisa ditanggung BPJS,” jelas Yahya.
Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut telah menjadi standar pelayanan dan biasanya telah disampaikan kepada keluarga pasien sejak berada di IGD maupun bagian admisi rumah sakit.
Yahya juga menjelaskan bahwa untuk kecelakaan ganda atau yang melibatkan kendaraan lain, pembiayaannya pada umumnya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja berdasarkan hasil laporan kepolisian.
Lebih lanjut, Yahya menyebut terdapat sejumlah kondisi yang berdasarkan ketentuan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan, salah satunya apabila dalam hasil anamnesis atau pemeriksaan awal ditemukan adanya pengaruh alkohol.
”Di anamnesa kami di IGD terdapat keterangan bahwa pasien berada dalam pengaruh alkohol. Kalau terkait kondisi seperti itu memang tidak ditanggung BPJS. Selain itu ada juga beberapa kondisi lain yang tidak dijamin, seperti kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, tindakan bunuh diri, maupun layanan yang sifatnya bukan kebutuhan medis yang dijamin BPJS,” terangnya.
Menurut Yahya, pihak keluarga pasien juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan sebagai pasien umum di atas materai saat proses administrasi berlangsung.
”Keluarga pasien ada membuat pernyataan di atas materai bersedia sebagai pasien umum. Kalau ingin melihat hasil anamnesa yang menjadi dasar pertimbangan rumah sakit, silakan datang ke rumah sakit. Semua rumah sakit di Indonesia mengacu pada aturan dan persyaratan pembiayaan BPJS yang sama,” pungkasnya. (Fr)









































