Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:37 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi pembangunan Perumahan Harapan Kencana, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menuai sorotan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah preseden buruk di tengah masyarakat.

Penimbunan dan pematangan lahan, khususnya dalam skala besar seperti pembangunan perumahan, memerlukan perizinan yang jelas dari pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika kegiatan penimbunan tanah melibatkan pengambilan tanah dari satu lokasi dan pemindahan ke lokasi lain untuk tujuan komersial (seperti penjualan), hal tersebut masuk kategori pertambangan batuan.

Baca Juga :  Polres Karimun Hadiri Rakor Persiapan Debat Kandidat Paslon Pilkada 2024

Untuk kegiatan ini, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika skalanya besar dan melibatkan investasi signifikan.
Namun, jika penimbunan hanya untuk keperluan perataan lahan biasa tanpa kegiatan pertambangan, izin dari Bupati/Walikota setempat mungkin sudah cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan peraturan daerah terkait, namun bisa berupa denda administratif, pidana penjara, hingga kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh, jika pematangan lahan tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan atau properti pihak lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Dugaan pelanggaran di Perumahan Harapan Kencana ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, harapan besar ditujukan kepada dinas terkait di Kabupaten Karimun untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan ini. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah.
[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Berita Terbaru