Jejak Samar Sertipikat di Lahan Eks HGU Subulussalam: Aroma Mafia Tanah Mulai Tercium

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 06:24 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Peta tanah di Kota Subulussalam, Aceh, tiba-tiba menjadi “panas.” Ribuan meter persegi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Lotbangko, yang telah dikelola warga sejak 2020, kini diselimuti misteri: terbitnya sertipikat hak atas tanah secara senyap.

Laporan ini mencuat pada Sabtu, 27 September 2025, menandai babak baru sengketa lahan yang dikhawatirkan warga sebagai manuver mafia tanah kelas kakap.

Masa berlaku HGU PT Lotbangko diketahui telah berakhir pada tahun 2019. Sesuai peraturan agraria, lahan eks HGU semestinya kembali dikuasai negara dan berpotensi didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. Namun, alih-alih proses redistribusi yang transparan, warga penggarap justru dikejutkan oleh data digital. “Kami tidak tahu atas nama siapa sertipikat itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan pihak BPN sendiri tidak bisa menjelaskan kapan melakukan pengukuran. Tiba-tiba saja lahan kami sudah bersertipikat,” ujar P. Siburian, salah satu warga penggarap sekaligus anggota Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Kota Subulussalam, dengan nada geram.

Jejak administrasi sertipikat ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik gelap. Salah seorang penggarap yang mengakses aplikasi daring Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapati adanya “kotak-kotak peta bidang” yang muncul di atas lahan yang mereka kelola.

Baca Juga :  Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik

Penandaan ini mengindikasikan bahwa lahan tersebut telah memiliki status sertipikat yang diterbitkan pada 2022—tiga tahun setelah HGU berakhir dan saat warga sedang intensif menggarap.

P. Siburian menegaskan bahwa proses penerbitan itu cacat administrasi. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan, pengukuran lapangan secara terbuka, apalagi sosialisasi kepada masyarakat yang secara fisik menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.

“Penerbitan ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami. Beberapa petak lahan yang sudah kami tanami justru ikut disertipikatkan. Ini namanya akrobat hukum di atas penderitaan rakyat,” tegas Siburian.

Kecurigaan ini semakin menguat lantaran hingga kini, pemilik sertipikat yang namanya tercantum dalam dokumen misterius itu tidak pernah muncul ke hadapan warga.

Ini menimbulkan spekulasi bahwa sertipikat tersebut sengaja diterbitkan untuk “memagari” lahan sebelum dijual kepada pihak ketiga, sebuah taktik khas dalam operasi mafia tanah.

Parlin, seorang wartawan lokal yang mengikuti kasus ini, turut menyuarakan kejanggalan proses penerbitan sertipikat.

Baca Juga :  PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT

Ia menunjuk pada keganjilan prosedur BPN yang seharusnya mewajibkan pengukuran dan verifikasi faktual dengan melibatkan pihak yang menguasai lahan.

“Jika benar lahan warga bisa tiba-tiba disertipikatkan tanpa pengukuran terbuka dan tanpa sosialisasi, ini jelas indikasi kuat adanya mafia tanah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi mungkin ada kolusi tingkat tinggi,” ujar Parlin02, mendesak agar kasus ini segera dibongkar.

Warga kini secara kolektif mendesak Pemerintah Daerah Subulussalam, aparat penegak hukum, serta lembaga pertanahan agar segera mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka adalah perlindungan hak-hak masyarakat dan peninjauan kembali, bahkan pembatalan sertipikat misterius yang diduga lahir dari praktik gelap.

Tanpa adanya tindakan cepat, warga khawatir kasus Subulussalam ini akan menjadi preseden buruk bagi konflik agraria di Aceh, di mana hak-hak masyarakat penggarap kerap kali dikalahkan oleh manuver pihak-pihak yang didukung modal dan jaringan birokrasi yang korup.

Media Oposisi News 86.com akan terus memantau respons dari Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kepolisian Daerah terkait desakan pengusutan dugaan praktik mafia tanah di Subulussalam ini. [Parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB