Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 18:32 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Oposisi News 86 — Peredaran senjata api ilegal kembali terkuak. Polres Lhokseumawe menangkap dua orang dan memburu satu lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Temuan persenjataan yang disita memperlihatkan skala ancaman yang tidak bisa dipandang remeh.

Dari operasi ini, aparat mengamankan pistol FN beserta magazen dan lima peluru, sebilah pisau, telepon genggam, tas sandang, sepeda motor trail, serta senapan serbu AK-47 dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengungkap, kasus ini bermula saat pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di Simpang Kandang, Muara Dua. Gerak-gerik mencurigakan seorang pria berujung pada pemeriksaan yang membuka fakta adanya senjata api di dalam tas yang dibawanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Warga Binaan

Pengusutan tidak berhenti di situ. Keterangan pelaku mengarah pada sosok berinisial B yang diduga sebagai pemasok dan kini buron. Polisi juga mengendus rencana gangguan keamanan dalam kegiatan tersebut—indikasi bahwa senjata itu bukan sekadar disimpan, tetapi berpotensi digunakan.

Penelusuran berlanjut hingga Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan AK-47 yang disembunyikan secara sistematis—dikubur di belakang rumah untuk mengelabui aparat.
“Senjata laras panjang itu milik DPO. Kami terus mengejar dan mendalami jaringannya,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Kepemimpinan Digugat, PWI Aceh Utara Terseret Krisis Internal

Satu tersangka lain berinisial M turut diamankan bersama kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Keduanya kini mendekam di tahanan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini membuka kembali fakta lama: peredaran senjata ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius. Polres Lhokseumawe memastikan pengejaran berlanjut, dengan target membongkar jalur distribusi hingga ke akarnya. (SR)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru