Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (29 Juli 2026),– Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung kembali menguat. Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit, dan Lantung menggelar aksi damai di Simpang Lito, Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/7/2026), dengan membawa 12 tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Aksi yang diikuti oleh masyarakat dari sejumlah desa itu berlangsung tertib namun penuh semangat. Massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa masyarakat hingga kini masih menunggu penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Lantung, termasuk legalitas perizinan, dampak terhadap lingkungan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Aliansi juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Bupati Sumbawa yang sebelumnya turun langsung meninjau lokasi pertambangan dan menyatakan komitmen menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, menurut massa aksi, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata berupa pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Bagi masyarakat Desa Lito, persoalan pertambangan bukan sekadar menyangkut aktivitas ekonomi. Warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani menilai kawasan hulu merupakan penyangga utama kehidupan masyarakat karena menjadi sumber air bagi lahan pertanian serta kebutuhan sehari-hari. Kerusakan kawasan hulu dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah hilir.
Koordinator Umum aksi, Irwansa Putra, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan.
”Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Pemerintah harus memberikan perhatian serius agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya, Selasa (29/7).
Sementara itu, Koordinator I, Sappudin, mengingatkan bahwa masyarakat masih menyimpan trauma atas banjir bandang yang melanda Desa Lito pada tahun 2023. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan hulu agar tidak semakin rusak.
”Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Koordinator Lapangan II, Nandi Saputra, mendesak aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung serta menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Lembaga Gentar Selatan, Muhammad Sadam, selaku penanggung jawab aksi, berharap pemerintah benar-benar hadir mendengar suara masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan harus diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan langkah-langkah yang konkret.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Taloma, Koasa, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi. Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pertambangan.
”Seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
12 Tuntutan Massa Aksi.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit, dan Lantung menyampaikan 12 tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yaitu:
1. Mendesak pihak pertambangan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
2. Mendesak Kapolres Sumbawa menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bupati mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung.
4. Menuntut transparansi seluruh aktivitas pertambangan, khususnya yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
5. Menuntut perbaikan bantaran Sungai Desa Lito dan normalisasi sungai.
6. Menuntut penjelasan terbuka mengenai aktivitas dan perizinan pertambangan.
7. Menuntut pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
8. Menuntut jaminan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat.
9. Menuntut perlindungan atas hak masyarakat terhadap air bersih, lahan pertanian, dan lingkungan hidup yang sehat.
10. Menuntut mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang mengalami kerugian.
11. Menuntut kajian lingkungan secara menyeluruh terhadap dampak aktivitas pertambangan.
12. Menuntut normalisasi ruas Sungai Desa Pungkit yang menjadi sumber pengairan lahan persawahan masyarakat.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa datang menemui massa aksi di lokasi demonstrasi. Dalam dialog tersebut, ia menyampaikan komitmen DPRD untuk memfasilitasi hearing dengan menghadirkan Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, pihak pertambangan, serta organisasi perangkat daerah terkait guna membahas seluruh aspirasi masyarakat.
Mendengar komitmen tersebut, Koordinator Umum mengimbau seluruh peserta aksi untuk mengakhiri demonstrasi secara tertib dan memberikan kesempatan kepada DPRD menindaklanjuti aspirasi melalui forum resmi tersebut.
Aksi damai di Simpang Lito, Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu pun berakhir dengan aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat. Meski demikian, masyarakat menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil hearing dan berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata demi menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. (Fa)




































