Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 16:32 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Peraturan terkait bangunan gedung di Kabupaten Karimun, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengacu pada aturan berikut:

Perda Nomor 3 Tahun 2021: Diduga dilanggar jika bangunan tidak memiliki PBG, sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbup Karimun Nomor 32 Tahun 2023: Mengatur tentang Pendelegasian Wewenang dalam pelayanan PBG.

Perbup Karimun Nomor 17 Tahun 2015: Terkait pemutihan/izin bangunan sebelumnya (meski ini aturan lama sebelum PBG wajib).

Saat ini, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat, dan prosesnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Jika ada bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut (tidak memiliki PBG), hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan bangunan daerah, yang dapat ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR atau Satpol PP Kabupaten Karimun.

Bangunan yang didirikan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja—dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran. PBG wajib dimiliki sebelum proses pembangunan dimulai untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme, Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli KRYD.

Berikut adalah risiko dan sanksi jika membangun tanpa PBG:

1. Sanksi Administratif
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa:

Peringatan tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.

Pembatasan kegiatan pembangunan: Penghentian sementara pekerjaan di lapangan.

Penghentian tetap: Larangan melanjutkan pembangunan.

2. Risiko Pembongkaran
Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi administratif, pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa atas bangunan tersebut, di mana biaya pembongkaran ditanggung oleh pemilik bangunan

3. Risiko Legalitas dan Hukum
Bangunan dianggap ilegal dan tidak terdaftar resmi di pemerintah.

Kesulitan dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diperlukan untuk membuktikan kelayakan bangunan.

Potensi masalah dalam transaksi properti (jual-beli atau sewa) di masa depan karena dokumen legalitas tidak lengkap.

4. Potensi Sanksi Denda
Selain pembongkaran, pemilik juga dapat dikenakan denda administratif yang besarnya diatur dalam peraturan daerah setempat.

Untuk menghindari sanksi, pemilik bangunan wajib mengurus PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan memenuhi persyaratan teknis (arsitektur, struktur, sanitasi, dan kelistrikan) dan persyaratan tata ruang.

Baca Juga :  Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Demikian halnya  pembangunan rooftop batam bekery ( dibelakang), yang di bangun tampa PBG, sehingga tim  dari dinas  PUPR  turun kelapangan, 3/3/2026.  Namun di sayangkan uda  1 bulan lebih , belum ada tindakan.

Terkait permasalahan ini salah seorang  pegiat sosial, jonri VH , jumat, 3/04/26, yang  kita temui di newton cafe jalan poros menyampaikan, bangunan yang tidak ada PBG, ada sanksi administratip  hingga sampai pembongkaran.

Ada hal yang sangat kita sayangkan dari dinas PUPR  di mana bangunan yang bermasalah tersebut sudah di pakai berjualan,  di mana menurut hemat kita, bangunan tersebut tidak  di gunakan sebelum ada kejelasan bangunanya, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, apakah dinas  PUPR melakukan pembiaran?

Berkembang isu di lapangan bahwa Ruslan pemilik bangunan  mulai mengurus PBG, sehingga nantinya , sewaktu ada tindakan dari dinas PUPR, bangunan tersebut sudah ada PBG, namun isu ini langsung di mentahkan pernyataan  kadis PUPR Raja Mahrijal menyampaikan pemilik bangunan  belum ada urus PBG , dan hal ini lah yang di tunggu masyakat, akhir dari drama  terenovela . [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru