Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Peraturan terkait bangunan gedung di Kabupaten Karimun, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengacu pada aturan berikut:

Perda Nomor 3 Tahun 2021: Diduga dilanggar jika bangunan tidak memiliki PBG, sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.
Perbup Karimun Nomor 32 Tahun 2023: Mengatur tentang Pendelegasian Wewenang dalam pelayanan PBG.
Perbup Karimun Nomor 17 Tahun 2015: Terkait pemutihan/izin bangunan sebelumnya (meski ini aturan lama sebelum PBG wajib).
Saat ini, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat, dan prosesnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Jika ada bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut (tidak memiliki PBG), hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan bangunan daerah, yang dapat ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR atau Satpol PP Kabupaten Karimun.
Bangunan yang didirikan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja—dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran. PBG wajib dimiliki sebelum proses pembangunan dimulai untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang.
Berikut adalah risiko dan sanksi jika membangun tanpa PBG:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa:
Peringatan tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Pembatasan kegiatan pembangunan: Penghentian sementara pekerjaan di lapangan.
Penghentian tetap: Larangan melanjutkan pembangunan.
2. Risiko Pembongkaran
Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi administratif, pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa atas bangunan tersebut, di mana biaya pembongkaran ditanggung oleh pemilik bangunan
3. Risiko Legalitas dan Hukum
Bangunan dianggap ilegal dan tidak terdaftar resmi di pemerintah.
Kesulitan dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diperlukan untuk membuktikan kelayakan bangunan.
Potensi masalah dalam transaksi properti (jual-beli atau sewa) di masa depan karena dokumen legalitas tidak lengkap.
4. Potensi Sanksi Denda
Selain pembongkaran, pemilik juga dapat dikenakan denda administratif yang besarnya diatur dalam peraturan daerah setempat.
Untuk menghindari sanksi, pemilik bangunan wajib mengurus PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan memenuhi persyaratan teknis (arsitektur, struktur, sanitasi, dan kelistrikan) dan persyaratan tata ruang.
Demikian halnya pembangunan rooftop batam bekery ( dibelakang), yang di bangun tampa PBG, sehingga tim dari dinas PUPR turun kelapangan, 3/3/2026. Namun di sayangkan uda 1 bulan lebih , belum ada tindakan.
Terkait permasalahan ini salah seorang pegiat sosial, jonri VH , jumat, 3/04/26, yang kita temui di newton cafe jalan poros menyampaikan, bangunan yang tidak ada PBG, ada sanksi administratip hingga sampai pembongkaran.

Ada hal yang sangat kita sayangkan dari dinas PUPR di mana bangunan yang bermasalah tersebut sudah di pakai berjualan, di mana menurut hemat kita, bangunan tersebut tidak di gunakan sebelum ada kejelasan bangunanya, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, apakah dinas PUPR melakukan pembiaran?
Berkembang isu di lapangan bahwa Ruslan pemilik bangunan mulai mengurus PBG, sehingga nantinya , sewaktu ada tindakan dari dinas PUPR, bangunan tersebut sudah ada PBG, namun isu ini langsung di mentahkan pernyataan kadis PUPR Raja Mahrijal menyampaikan pemilik bangunan belum ada urus PBG , dan hal ini lah yang di tunggu masyakat, akhir dari drama terenovela . [Sajirun.S]









































