ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai membedah persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menyisakan celah ketidaktepatan. Bupati H. Ismail A. Jalil melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Dr. H. Jamaluddin, membuka Campaign Instan Informasi Status Kepesertaan JKN dan sosialisasi reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rabu (25/2/2026), di Aula Kantor Bupati.
Agenda ini menyoroti problem mendasar: basis data yang kerap tak sinkron dengan kondisi riil. Dampaknya jelas—warga miskin berisiko terlempar dari jaminan kesehatan, sementara pembaruan administrasi berjalan lambat. Pemerintah daerah menegaskan pembenahan harus dilakukan menyeluruh, bukan tambal sulam.
Jamaluddin menyebut ketepatan sasaran sebagai tolak ukur keberhasilan program. “Yang berhak tidak boleh terhapus dari sistem. Verifikasi harus faktual, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah dan aparatur gampong bergerak aktif memastikan pemadanan data berjalan disiplin.
Kegiatan ini melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, BPS Aceh Utara, serta Dinas Sosial. Reaktivasi PBI diprioritaskan bagi peserta yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi kriteria. Pemerintah ingin menutup ruang kesalahan administratif yang merugikan kelompok rentan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Apt. Rita Masyita Ridwan, menegaskan layanan pengecekan status kini bisa diakses lebih cepat dan transparan. Namun, ia mengingatkan validasi lapangan tetap menjadi penentu akurasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Abdurrahman dan Kepala BPS Aceh Utara Armelia Amri. Para geuchik serta bidan desa dilibatkan sebagai ujung tombak pendataan.
Pemkab menargetkan pembaruan berlangsung berkala dan terintegrasi demi mengejar Universal Health Coverage.
Tantangannya bukan pada seremoni peluncuran, melainkan konsistensi pengawasan. Tanpa itu, ketepatan sasaran hanya akan menjadi slogan administratif. (SR)
Sumber : Diskominfo Aceh Utara









































