Aceh Utara — Konsultasi Publik Pengelolaan Pertanian Pasca Banjir yang digelar Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Senin (9/2/2026) justru mengonfirmasi satu hal: kegagalan pemulihan pertanian di wilayah ini bukan semata akibat bencana alam, melainkan akumulasi pembiaran kebijakan.
Di tengah lahan sawah yang tertimbun lumpur dan sistem irigasi yang rusak menahun, pemerintah kembali tampil dengan forum dan rekomendasi. Petani, seperti biasa, diminta bersabar—sambil menanggung seluruh risiko produksi.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara menyentil langsung pola belanja publik yang dinilai tak pernah belajar dari kegagalan. Anggaran, kata dia, terus mengalir tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
“Kalau tidak mampu menghasilkan panen minimal 10 sampai 15 ton per hektare, lebih baik anggaran itu tidak dihabiskan,” ujarnya.
Pernyataan itu menampar praktik pemulihan yang kerap besar di klaim, kecil di hasil.
Tanah Rusak, Pendampingan Nihil
Paparan Tim Penyuluh Pertanian Aceh Utara mengungkap kondisi tanah pascabanjir yang berada pada tingkat keasaman ekstrem, dengan pH berkisar 3 hingga 7. Kondisi ini secara ilmiah mengancam produktivitas padi.
Namun, alih-alih hadir dengan intervensi teknis, pemerintah justru membiarkan petani bergerak sendiri. Tanpa analisis tanah, tanpa rekomendasi varietas, dan tanpa jaminan keberlanjutan, petani dipaksa menanam demi bertahan hidup.
Risikonya jelas: biaya tanam berpotensi lebih besar daripada hasil panen. Kerugian ditanggung petani, sementara pemerintah absen dari sawah.
Ilmu Pengetahuan Datang Terlambat
Akademisi Universitas Malikussaleh menilai pemulihan pertanian Aceh Utara masih dijalankan tanpa disiplin berbasis data. Pengecekan pH tanah yang seharusnya menjadi prasyarat, justru diperlakukan sebagai pelengkap.
Varietas adaptif seperti padi gogo dan padi amfibi disebut lebih rasional untuk kondisi pascabanjir. Tanpa pendekatan ilmiah, kebijakan hanya memperbesar risiko kegagalan.
“Jangan sampai besar di input, kecil di output. Petani selalu menjadi pihak yang membayar mahal kesalahan kebijakan,” ujarnya.
Sawah Terkubur, Pemerintah Seremonial
Dari lapangan, kritik terdengar lebih telanjang. Di Kecamatan Baktiya, lebih dari 483 hektare sawah masih tertimbun lumpur banjir yang telah mengeras. Hampir tiga bulan pascabanjir, tidak ada upaya serius normalisasi lahan.
Ironisnya, irigasi telah diresmikan. Namun peresmian tidak mengangkat lumpur, tidak mengolah tanah, dan tidak menyelamatkan panen. Infrastruktur berdiri, sawah tetap mati.
Krisis Lama yang Dibiarkan
LSM Gerakan Nawa Cita Rakyat Indonesia (GNRI) menilai banjir hanya mempercepat krisis yang sejak lama diabaikan. Kerusakan Daerah Irigasi Krueng Pase yang berlangsung lebih dari lima tahun membuat sekitar 9.000 hektare lahan di delapan kecamatan tak produktif.
Sedimentasi dan endapan lumpur dibiarkan menumpuk, tanpa peta jalan pemulihan yang jelas. Banjir datang, sistem runtuh, dan petani kembali menjadi korban paling awal sekaligus paling akhir diperhatikan.
Pompanisasi kini diusulkan sebagai solusi darurat—langkah tambal sulam di atas kerusakan struktural yang tak pernah dituntaskan.
Pemulihan atau Pengulangan?
Konsultasi publik ini seharusnya menjadi titik balik. Namun tanpa keputusan politik yang tegas, perbaikan irigasi yang nyata, pembersihan lumpur sawah, serta kebijakan berbasis data dan ilmu pengetahuan, pemulihan pertanian Aceh Utara berisiko menjadi pengulangan kegagalan lama.
Banjir memang bencana alam. Tapi pembiaran adalah pilihan kebijakan. [SR]









































