Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 13:46 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam –  Senin 3 November 2025. Sejumlah masyarakat yang didampingi Ketua Lembaga Pengawasan Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara), Hasan Gurinci, bersama tokoh masyarakat H. Sudirman, turun langsung ke lokasi pos PT Lotbangko di Desa Rikit, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, untuk membahas persoalan jalan masyarakat yang ditutup oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan di lokasi, masyarakat bersama LP Tipikor Nusantara menegaskan agar pihak PT Lotbangko segera membuka akses jalan tersebut, karena jalan itu merupakan jalur umum yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat H. Sudirman dan Ketua LP Tipikor Nusantara menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan yang menutup jalan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen PT Lotbangko.

Pihak perusahaan tidak menemui masyarakat, dan warga hanya berhadapan dengan petugas keamanan (satpam). Akibatnya, pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian apa pun dan dianggap tidak menghargai kehadiran tokoh masyarakat serta lembaga pengawasan.

Masyarakat kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Subulussalam, agar langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur hukum. Menurut warga, pintu masuk ke areal perusahaan juga berada di atas lahan masyarakat, sehingga mereka menilai memiliki hak atas jalan tersebut.

Baca Juga :  Konsolidasi dan TOT Saksi Pasangan Bustami-Fadhil, Kota Subulussalam Periode 2025-2030

“Kalau jalan masyarakat tetap ditutup, maka pintu masuk dari pinggir aspal juga akan kami portal. Biar sama-sama tidak bisa lewat — baik kami masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegas salah satu perwakilan warga di lokasi.

Dasar Aturan Hukum Mengenai Jalan Akses Umum dan Kerugian Masyarakat

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan tidak dibenarkan menutup akses jalan yang digunakan masyarakat, apalagi jika jalan tersebut telah menjadi bagian dari lalu lintas umum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Setiap orang dilarang menutup atau mengganggu fungsi jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas.

Pasal 63 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi, Calon Gubernur Bustami Hamzah Bersama Barisan Satgas Pemuda Barat Selatan di Subulussalam

Pasal 15: Pemegang hak wajib memelihara tanah dan lingkungan serta mencegah kerusakan atau kerugian terhadap pihak lain.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

Pasal 34 huruf d: Hak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum, termasuk menghalangi akses masyarakat.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017

Menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib menghormati hak-hak masyarakat di sekitarnya, termasuk akses jalan dan fasilitas umum.

Jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat, HGU dapat dicabut atau tidak diperpanjang.

Langkah masyarakat yang difasilitasi LP Tipikor Nusantara ini dinilai sebagai bentuk peringatan sosial dan hukum, agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak warga.
LP Tipikor Nusantara juga menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke pihak berwenang, apabila PT Lotbangko tidak membuka kembali jalan akses masyarakat. [Reporter parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

PKTD Pembersihan Saluran Air di Dusun Berak, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Kunjungan Kerja Ibu Plt Ketua Tim Penggerak PKK Tulungagung Di Desa Ngujang.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Rotasi 21 Pejabat Eselon II, Plt Bupati Tulungagung Minta Langsung Tancap Gas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jatim Fest 2026 di Surabaya

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Turnamen Shrimp Army Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir 32 Team Siap Guncang Gor Rejoagung.

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Progres Proyek Jembatan Gondang Tulungagung-Trenggalek Rp 9,2 M Tahap Pemasangan Bentang

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Gaungkan Jogo Tulungagung dan Satu Desa Satu Program” Plt. Bupati Tulungagung Turun ke Pagerwojo.

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB