Aceh Utara — Proyek pembangunan infrastruktur di Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek fisik yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diduga mangkrak, tidak diselesaikan sesuai jadwal.
Investasi media dilapangan menunjukkan pekerjaan fisik pembangunan Balai tempat berdoa di lokasi tempat pemakaman umum ( TPU ) desa setempat tampak terbengkalai.
Papan proyek yang semestinya menjadi informasi publik tidak terpasang dilokasi, ini menambah kecurigaan indikasi penyelewengan anggaran dana desa.

Geuchik Tanjong Drien Kecamatan Paya Bakong
“Proyek ini sudah lama berhenti, tidak ada aktivitas lagi. Padahal seharusnya selesai sebelum akhir tahun 2024,” ujar salah seorang warga Tanjong Drien, yang enggan disebut namanya, Jum’at, 31 Oktober 2025.
Menurut sumber,” Selama Guechik ini menjabat, kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembangunan desa, tidak ada rapat umum, yang ada hanya pertemuan terbatas antara tokoh – tokoh tertentu,” ujar kesal.
Ia melanjutkan,” kami masyarakat tidak tahu program pembangunan apa yang dikerjakan setiap tahunnya, ditambah lagi papan informasi tidak pernah terpasang.
Padahal proyek tersebut menggunakan dana Desa, namun hingga kini laporan pertanggungjawaban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Lemahnya transparansi menjadi akar persoalan.
“Kami tidak tahu berapa besar anggarannya dan siapa pelaksana kegiatannya. Semua serba tertutup,” pungkasnya.
Geuchik Tantang Wartawan
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan mangkraknya proyek, Geuchik Gampong Tanjong Drien, Abubakar justru melontarkan pernyataan mengejutkan,” yang kami kerjakan di Desa Tanjong Drien sudah sesuai prosedur bang, jika ada laporan dari masyarakat jangan lupa Abang tempelkan photo saya di berita bang,”jawabnya singkat menantang.

Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Wartawan dan masyarakat menilai respons itu menunjukkan ketertutupan pemerintah desa terhadap publik. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik ( KIP).
Minim Transparansi, Dugaan Pelanggaran UU Desa
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, setiap pemerintah desa wajib melaksanakan pembangunan secara Partisipatif dan akuntabel, serta menyampaikan laporan kegiatan kepada masyarakat.
Namun, menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi maupun laporan perkembangan proyek. Papan informasi anggaran juga tidak dipasang sebagaimana ketentuan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kalau proyeknya berjalan baik, seharusnya masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi, tapi ini justru berbanding terbalik.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah daerah serta mendesak Inspektorat Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakata dan Gampong (DPMG) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Kalau benar ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Dana Desa itu uang rakyat bukan uang pribadi.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa, agar pembangunan tidak hanya menjadi proyek seremonial di atas kertas, melainkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. []









































