Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

501,203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (1 Oktober 2025),– Suasana memanas mewarnai hearing yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Rabu (1/10/2025) pagi.

Lima LSM lokal yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan berbagai tuntutan serius terhadap perusahaan CV. Raja Wali Pelita Emas (RPM), yang diduga telah mengabaikan hak-hak karyawannya, termasuk proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan.

Aliansi ini terdiri dari Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Cendrawasih Setia (CES), Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI). Hearing juga dihadiri oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, serta perwakilan perusahaan CV. RPM.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H.Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara aliansi, pihak perusahaan, dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, CV. RPM – yang sebelumnya diketahui mengambil alih operasional dari CV. Jaya Abadi – wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap karyawan yang terkena PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H.Varian Bintoro, S.Sos., M.Si.

“Kalau memang ada take over, maka seluruh hak karyawan harus dibayarkan sesuai aturan. Tidak bisa seenaknya mem-PHK tanpa proses. Ini termasuk jaminan sosial, asuransi, hingga hak atas pesangon,” tegas Varian Bintoro kepada wartawan media ini usai pertemuan.

Baca Juga :  Aksi Damai May Day di Sumbawa, Aliansi Mahasiswa Suarakan Isu Strategis Nasional dan Lokal

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan beberapa bidang usaha berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Namun, salah satu bidang usahanya – yakni perdagangan besar kosmetik – belum terverifikasi, dan justru berisiko menengah hingga tinggi.

“Kami sarankan aktivitas usahanya dihentikan sementara hingga semua proses verifikasi tuntas. Ini untuk melindungi masyarakat dan tenaga kerja dari risiko usaha yang belum legal secara penuh,” tambahnya.

Ketua Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Hermanto yang akrab di sapa Bung Vicktor, menyoroti bahwa proses PHK yang dilakukan CV. RPM terhadap sejumlah pekerja tidak melalui prosedur hukum sesuai PP No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja). Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebagaimana mestinya.

Ketua Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Bung Vicktor Ketua Umum LSM GARDA

“PHK tanpa prosedur adalah pelanggaran serius. Kami mendesak agar pesangon, cuti, masa kerja, dan hak-hak lainnya segera diberikan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Vicktor.

Ia juga mengungkap dugaan praktik kamuflase usaha oleh perusahaan, yang diduga terus berganti nama namun tetap beroperasi di lokasi yang sama. Dari Jaya Raya, menjadi Jaya Abadi, dan kini CV. RPM, yang menurutnya bisa jadi merupakan upaya menghindari kewajiban perpajakan atau regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  ‎Anggota Koramil Utan Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Malam

“Kalau berganti nama tapi orang-orang dan tempat usahanya sama, ini patut diduga sebagai bentuk kamuflase usaha, seperti bunglon. Harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran pajak,” ungkapnya.

Dari hasil hearing tersebut, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa menyatakan akan meminta waktu 10 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil laporan dan tuntutan dari aliansi. Investigasi akan dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha CV. RPM, termasuk verifikasi izin edar kosmetik yang dinilai belum mengantongi persetujuan dari BPOM dan belum tercatat di sistem OSS (Online Single Submission).

Pihak aliansi mendesak agar peredaran produk kosmetik dari CV. RPM dihentikan sementara hingga verifikasi dan legalitas usahanya dipastikan aman dan sesuai ketentuan.

Kasus CV. RPM ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah, terutama terkait perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disnakertrans dan DPMPTSP, diharapkan proaktif dalam menindak pelanggaran, serta menjamin semua perusahaan melapor dan menjalankan kewajiban normatifnya.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan pada semua pekerja yang mengalami hal serupa untuk berani melapor dan memperjuangkan haknya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tapi tentang bagaimana wajah keadilan tenaga kerja di Sumbawa ini harus ditegakkan,” pungkas Bung Vicktor. (Af)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru