Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

50710 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan ini tidak hanya memicu keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan kehutanan di Indonesia. Penggunaan alat berat di area yang sebelumnya berstatus hutan lindung ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kehancuran ekosistem dan potensi bencana alam yang mengancam warga.

Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, Rabu (18/06/2025) mengungkapkan bahwa aktivitas eksplorasi tersebut telah melewati batas toleransi dalam perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan tidak serta-merta membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan ekologis. “Legal bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Kerusakan sudah nyata terlihat, masyarakat resah, dan pemerintah belum menunjukkan sikap tegas,” ujar Abdiansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LLA melaporkan temuan di lapangan berupa pembukaan jalur baru, perusakan vegetasi hutan, gangguan terhadap sumber air, serta ancaman hilangnya habitat satwa liar endemik. Lereng Tangsaran, sebagai bagian vital dari zona hutan lindung nasional, memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tengah Aceh.

Baca Juga :  Memasuki 20 Ramadhan, Sat Samapta Polres Galus, Terus lakukan Patroli Rutin Mencegah Kamtibmas

Abdiansyah menyoroti dugaan pelanggaran PT GMR terhadap sedikitnya empat regulasi penting:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan perusakan hutan tanpa izin dan prinsip kehati-hatian.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban AMDAL dan prinsip “polluter pays”.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang mensyaratkan kajian ekologis, sosial, dan ekonomi yang transparan.

Permen LHK No.
P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang PPKH, yang menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Ironi hukum juga disoroti oleh Abdiansyah, di mana petani atau masyarakat adat sering dikriminalisasi karena lahan kecil, sementara korporasi besar seolah mendapat “karpet merah” untuk merusak hutan lindung. “Ini bukan sekadar ketimpangan perlakuan hukum. Ini bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik modal,” tegasnya.

Baca Juga :  Gayo Lues Bergerak! BNNK Kobarkan Perang Narkoba Bersama Karang Taruna & Mahasiswa KKN: Membangun Generasi Emas Bebas Narkotika

Selain itu, eksplorasi tambang di kawasan rawan longsor tanpa mitigasi risiko yang jelas dianggap sebagai kelalaian fatal yang dapat membahayakan nyawa.

LLA mendesak Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT GMR hingga audit lingkungan dan hukum yang independen selesai. Mereka juga menyerukan KPK untuk menelusuri potensi kolusi dalam penerbitan izin PPKH.

“Kita tidak boleh lagi bermain-main dengan masa depan lingkungan. Sekali kawasan ini rusak, dampaknya tak bisa dibalikkan. Aktivitas ini harus dihentikan sebelum terlambat,” pungkas Abdiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Gayo Mineral Resource maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Sementara itu, keresahan di masyarakat terus meluas seiring dengan kerusakan yang kian nyata di lapangan.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi masalah ini?. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru