Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

50705 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan ini tidak hanya memicu keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan kehutanan di Indonesia. Penggunaan alat berat di area yang sebelumnya berstatus hutan lindung ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kehancuran ekosistem dan potensi bencana alam yang mengancam warga.

Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, Rabu (18/06/2025) mengungkapkan bahwa aktivitas eksplorasi tersebut telah melewati batas toleransi dalam perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan tidak serta-merta membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan ekologis. “Legal bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Kerusakan sudah nyata terlihat, masyarakat resah, dan pemerintah belum menunjukkan sikap tegas,” ujar Abdiansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LLA melaporkan temuan di lapangan berupa pembukaan jalur baru, perusakan vegetasi hutan, gangguan terhadap sumber air, serta ancaman hilangnya habitat satwa liar endemik. Lereng Tangsaran, sebagai bagian vital dari zona hutan lindung nasional, memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tengah Aceh.

Baca Juga :  Untuk Merajud Tali Silaturahmi, Pemuda Dan Pemudi Desa Rikit Dekat Buka Puasa Bersama Di Cafe Embak Via Kampung Jawa.

Abdiansyah menyoroti dugaan pelanggaran PT GMR terhadap sedikitnya empat regulasi penting:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan perusakan hutan tanpa izin dan prinsip kehati-hatian.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban AMDAL dan prinsip “polluter pays”.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang mensyaratkan kajian ekologis, sosial, dan ekonomi yang transparan.

Permen LHK No.
P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang PPKH, yang menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Ironi hukum juga disoroti oleh Abdiansyah, di mana petani atau masyarakat adat sering dikriminalisasi karena lahan kecil, sementara korporasi besar seolah mendapat “karpet merah” untuk merusak hutan lindung. “Ini bukan sekadar ketimpangan perlakuan hukum. Ini bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik modal,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2024 di Mulai, Satlantas Polres Gayo Lues Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas.

Selain itu, eksplorasi tambang di kawasan rawan longsor tanpa mitigasi risiko yang jelas dianggap sebagai kelalaian fatal yang dapat membahayakan nyawa.

LLA mendesak Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT GMR hingga audit lingkungan dan hukum yang independen selesai. Mereka juga menyerukan KPK untuk menelusuri potensi kolusi dalam penerbitan izin PPKH.

“Kita tidak boleh lagi bermain-main dengan masa depan lingkungan. Sekali kawasan ini rusak, dampaknya tak bisa dibalikkan. Aktivitas ini harus dihentikan sebelum terlambat,” pungkas Abdiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Gayo Mineral Resource maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Sementara itu, keresahan di masyarakat terus meluas seiring dengan kerusakan yang kian nyata di lapangan.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi masalah ini?. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru