Tak Kenal Lelah: Polres Lhokseumawe Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Tersangka di Ringkus dan Sita 1,1 Kg Sabu

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 21:09 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan di dalam Konfrensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhkkseumawe, senin (28/4/2025) siang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir mendampingi dalam konfrensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

kepada awak media, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Optimalisasi Lahan (Opslah) Kodim 0103/Aceh Utara

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala, Polres Aceh Utara Uji Kondisi Fisik Persone

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). [SR]

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru