Subulussalam – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, melalui Kepala Dinas Nasrul Padang, S.Pd, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk SD dan SMP Negeri/Swasta pada 19 Februari 2025 lalu.
Surat Edaran dengan nomor 420/34/75.102/2025 ini, yang bersifat segera, ditujukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOSP dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam meminta seluruh sekolah penerima dana BOSP untuk membuat dan memajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOSP di tempat yang mudah diakses oleh Publik.
“Berdasarkan Kewenangan dan Juknis penggunaan Dana BOSP, maka dengan ini kami minta kepada seluruh sekolah-sekolah tingkat SDN/S dan SMPN/S penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk membuat dan memajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOSP sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana BOSP,” bunyi surat tersebut.
Papan informasi ini diharapkan dapat dipajang di tempat terbuka agar dapat dilihat oleh semua pihak terkait, baik itu pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, masyarakat, hingga insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOSP sesuai dengan peruntukannya, serta untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Nasrul Padang, Rabu (05/03/2025) juga menegaskan, bahwa tenggat waktu untuk pemasangan papan informasi ini adalah pada 5 Maret 2025. Mengingat hampir 95% sekolah telah menarik dana BOSP untuk tiga bulan pertama tahun 2025, dipastikan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak mematuhi instruksi tersebut.
Dengan adanya papan informasi yang transparan, diharapkan dapat memberikan dampak positif antara lain: membantu pemerintah dalam menganalisis dan mengevaluasi pengelolaan dana BOSP, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut, serta mewujudkan sekolah yang lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.
“Melalui langkah ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan dana pendidikan yang terbuka dan akuntabel, serta memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar sampai pada tujuan yang tepat,” kata Nasrul Padang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOSP di Kota Subulussalam dapat terwujud dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di daerah tersebut. [ER.K]