Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:01 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Kejaksaan negeri karimun. Menetapkan dua orang kepala dinas pemkab karimun sebagai tersangka kadus korupsi,

Kedua Kadis tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup (RA) dan Mantan Kadis Lingkungan hidup tahun 2021 yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan, ( S).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan, bahwa kedua Kadis tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap pengolahan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas lingkungan hidup tahun 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Selama beberapa bulan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi. Kemudian setelah melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut, yang pertama atas nama saudara S Kepala Dinas lingkungan hidup sekaligus sebagai PPK pada tahun 2021. Kemudian saudari RA Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen 2022 hingga 2023,” Ujar Kejari, Priyambudi.

Baca Juga :  Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

Lanjut Kajari, modus tersangka dengan cara melakukan penggelembungan volume dan item belanja, lalu dilakukan pencairan kepada penyedia barang. Kemudian setelah dilakukan pencairan para tersangka ini, baik dilakukan sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil kelebihan uang yang mereka buat kepada penyedia barang tadi.

Baca Juga :  Pembangunan yang Prioritas: Sorotan terhadap Anggaran Pemkab Karimun

” Berdasarkan hasil audit perhitungan didapatkan kerugian negara sebesar 769 juta 281.000.47 rupiah .Kini, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka kita tahan,” ujar Kejari.

Diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari permasalahan sampah yang tidak terangkut dan rusaknya mobil pengangkut sampah yang membuat resah masyarakat, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, dan ditetapkan tersangka korupsi pada hari ini, Senin 9 Desember 2024. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB