Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:01 WIB

50749 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Kejaksaan negeri karimun. Menetapkan dua orang kepala dinas pemkab karimun sebagai tersangka kadus korupsi,

Kedua Kadis tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup (RA) dan Mantan Kadis Lingkungan hidup tahun 2021 yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan, ( S).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan, bahwa kedua Kadis tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap pengolahan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas lingkungan hidup tahun 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Selama beberapa bulan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi. Kemudian setelah melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut, yang pertama atas nama saudara S Kepala Dinas lingkungan hidup sekaligus sebagai PPK pada tahun 2021. Kemudian saudari RA Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen 2022 hingga 2023,” Ujar Kejari, Priyambudi.

Baca Juga :  Sudah Minggu Terakhir Di Bulan September, Namun Seragam Untuk Baju Siswa SMP Belum Juga Dibagikan Ada Apa, ???.

Lanjut Kajari, modus tersangka dengan cara melakukan penggelembungan volume dan item belanja, lalu dilakukan pencairan kepada penyedia barang. Kemudian setelah dilakukan pencairan para tersangka ini, baik dilakukan sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil kelebihan uang yang mereka buat kepada penyedia barang tadi.

Baca Juga :  Pelabuhan Atat Diduga "Pelabuhan Tikus" di Karimun: KSOP Bungkam, Aktivitas Bongkar Muat Mencurigakan Terus Berjalan?

” Berdasarkan hasil audit perhitungan didapatkan kerugian negara sebesar 769 juta 281.000.47 rupiah .Kini, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka kita tahan,” ujar Kejari.

Diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari permasalahan sampah yang tidak terangkut dan rusaknya mobil pengangkut sampah yang membuat resah masyarakat, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, dan ditetapkan tersangka korupsi pada hari ini, Senin 9 Desember 2024. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru