Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:01 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Kejaksaan negeri karimun. Menetapkan dua orang kepala dinas pemkab karimun sebagai tersangka kadus korupsi,

Kedua Kadis tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup (RA) dan Mantan Kadis Lingkungan hidup tahun 2021 yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan, ( S).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan, bahwa kedua Kadis tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap pengolahan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas lingkungan hidup tahun 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Selama beberapa bulan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi. Kemudian setelah melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut, yang pertama atas nama saudara S Kepala Dinas lingkungan hidup sekaligus sebagai PPK pada tahun 2021. Kemudian saudari RA Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen 2022 hingga 2023,” Ujar Kejari, Priyambudi.

Baca Juga :  Kejari Karimun Diminta Periksa Perijinan Perumahan Citra Mas 2

Lanjut Kajari, modus tersangka dengan cara melakukan penggelembungan volume dan item belanja, lalu dilakukan pencairan kepada penyedia barang. Kemudian setelah dilakukan pencairan para tersangka ini, baik dilakukan sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil kelebihan uang yang mereka buat kepada penyedia barang tadi.

Baca Juga :  RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

” Berdasarkan hasil audit perhitungan didapatkan kerugian negara sebesar 769 juta 281.000.47 rupiah .Kini, untuk 20 hari kedepan kedua tersangka kita tahan,” ujar Kejari.

Diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari permasalahan sampah yang tidak terangkut dan rusaknya mobil pengangkut sampah yang membuat resah masyarakat, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, dan ditetapkan tersangka korupsi pada hari ini, Senin 9 Desember 2024. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan
Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP
Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional
MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun
Polres Karimun Kerahkan Ratusan Personel Dalam Operasi Lilin Seligi Tahun 2024.
KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.
Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh
PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:01 WIB

Satnarkoba Polres Meranti Berhasil Gagalkan Peredaran 1,03kg Shabu & 50 butir Ekstasi Dan Dua Pelaku Di Tangkap

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:05 WIB

Sekda Meranti Bambang Suprianto Pimpin Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:47 WIB

Polres Meranti Gelar Minggu Kasih Bersama Komunitas Warga Batak Selatpanjang

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:25 WIB

SPSI Pelabuhan Jumat Curhat Bersama Kapolres, Siap Cegah TPPO & Dukung UMK

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:54 WIB

Polres Meranti Gelar Press Release Akhir Tahun 2024

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:05 WIB

Saat Jum’at Curhat Dengan Club Mancing Mania Di Selatpanjang. Kapolres Meranti Himbau Kepada Masyarakat, agar Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:30 WIB

Wakapolres Gelar Jumat Curhat Bersama Club Mancing Mania Selatpanjang

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:46 WIB

50 Persen Mahasiswa PPG PAI Asal Meranti Raih Predikat Istimewa.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:16 WIB

ACEH UTARA

Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun

Sabtu, 18 Jan 2025 - 13:40 WIB