Karimun/Kepri – Desa penarah di bawah ke pemimpinan Abdul rahman, dalam menghadapi berbagai perkembangan dan kemajuan di era digital terus berbenah, diantaranya baru baru ini, desa penarah melaksanakan sosialisasi penerangan hukum tindak pidana korupsi dan penerangan hukum bagi masyarakat, yang di laksanakan ruang serba guna desa penarah,kec. Belat, kab.karimun kepri, senin, 11 /11/24.
Dalam sambutanya kades penarah menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan Anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke tindak pidana korupsi
Sementara, Kades Penarah, Abdul Rahman memberikan apresiasi dan ucapana terima kasih kepada Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI yang tergabung dalam KOMPAK Kepri karena telah memberikan edukasi terkait persoalan hukum dan tindak pidana korupsi kepada arapatur desa.
“Kegiatan seperti ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh aparatur desa khususnya dan masyarakat Desa Penarah secara umum, sebab dengan bekal ilmu yang diberikan narasumber tentu saja menjadi masukkan bagi aparatur kami dalam mengelola pemerintahan desa,” katanya.
Kata Rahman, sasaran dari kegiatan tersebut adalah staf kantor Desa Penarah, BPD Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat Desa Penarah.
Rahman berharap, agar semua materi yang disampaikan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI tersebut dapat diaplikasikan dalam melaksanakan tugas dan rutinitas sehari-hari bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Pemdes Penarah menggandeng Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu dan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI yang tergabung dalam Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Kepri.Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI, Apromiza Entoni dan Kacabjari Tanjungbatu Juprizal. Kegiatan itu dibuka Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman yang dihadiri perangkat Desa Penarah, BPD, RT-RW dan tokoh masyarakat.
Apromiza Entoni mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dilakukan untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke tindak pidana korupsi.
“Penyuluhan hukum ini juga bertujuan untuk meminimalisir resiko atau kecurangan yang terjadi di jajaran pemerintahan khususnya di pemerintahan desa,” ujar Apromiza.
Dirinya juga menyebut, penyuluhan hukum tersebut juga memberikan pemahaman sendiri kepada aparatur agar jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan represif.
“Yang pasti menanamkan nilai-nilai anti korupsi di dalam diri pribadi seluruh aparatur pemerintahan desa,” katanya.
Dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi tersebut, Juprizal menggunakan akronim ‘JUMAT BERSEPEDA KK’ yang artinya Jujur, Mandiri, Bertanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, disiplin, adil dan Kerjas Keras.
Dikatakan, kegiatan seperti itu merupakan program wajib komunitas penyuluh anti korupsi LSP KPK RI khususnya KOMPAK Kepri untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terhadap bahaya dari tindak pidana korupsi.
Dia juga berharap agar Desa Penarah jauh dari praktek-praktek korupsi dengan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi tersebut.
“Harapan saya sebagai Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI di Kepri yang tergabung dalam KOMPAK KEPRI dan juga berprofesi sebagai auditor agar ke depannya Desa Penarah jauh dari praktek-praktek korupsi dengan menumbuhkan 9 nilai anti korupsi tersebut,” Pungkasnya. [SAJIRUN S]