Aceh Utara – Miris nasib Mutia Sari (19) warga Desa Mesjid Bluek , Kec. Muerah Mulia , Kab . Aceh Utara , yang merupakan korban Laka Lantas terpaksa harus di rujuk ke RSUZA Banda Aceh. Tragedi Laka lantas yang di alami Mutia Sari pada Rabu malam , 22/5/2024 , sekira pukul 19 – 30 di Bayu Aceh Utara akibat nya dia mengalami luka yang cukup siriuas sehingga membuatnya harus di rawat di rumah sakit.
Sekira pukul 20 -00 wib Mutia di bawa oleh orang tuanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut mutia untuk mendapatkan perawatan medis , setibanya di IGD RSUCM Mutia langsung ditangani oleh petugas kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan tahap awal .
Di ruang IGD selama empat jam mutia hanya di bersihkan luka di kepala serta luka di badannya dan cuma di pasang infus , kemudian pihak rumah sakit merujuk Mutia ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh , dengan menjelaskan biaya ambulance kepada keluarganya Rp 750 ribu .
Muhammad , orang tua Mutia yang juga wartawan aktif di salah satu media online kepada media ,Jum’at 23/5/2024 menuturkan ,
dia merasa kesal dengan pelayanan yang di RSUCM , karena menurut nya tidak sesuai dengan dengan visi misi Rumah sakit ,
Yaitu melayani dan meningkatkan kesehatan kepada masyarakat ,,ujarnya.
Muhammad melanjutkan , anak saya bukan kecelakaan tunggal tetapi di tabrak dari belakang akibatnya anak saya mengalami luka yang cukup siriuas di bagian kepala dan badannya , sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, akibat luka yang cukup berat di bagian kepala maka pihak rumah sakit harus merujuk RSUZA Banda Aceh , kemudian petugas rumah sakit menyampaikan penjelesan kepada saya selaku orang tua pasien tentang biaya ambulance sebesar Rp 750 ribu ,, tuturnya .
Dia melanjutkan, yang sangat saya sesalkan adalah setelah saya menyelesaikan biaya ambulance tersebut , pihak petugas rumah sakit tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran yang saya bayarkan , aneh seakan saya di peras oleh pihak rumah sakit ,,pungkas nya.
Sementara Humas rumah sakit Cut Mutia Dr . Harry Laksamana , saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp , Jum,at 23/5/2024 , menuturkan
Pasien diterima di IGD RSU cut Meutia pada jam 20.05 wib dengan keadaan penurunan kesadaran dengan luka robek di kepala dan wajah dan patah pada kaki kiri, dilakukan pemeriksaan dokter IGD , konsultasi dan visit dr ahli bedah diberikan terapi berupa situasional hecting ( penjahitan situasi ) untuk menutup luka sambil mengontrol dan menghentikan pendarahan dikarenakan luka robek dengan tulang ter ekspose tidak boleh dilakukan penjahitan penuh dan oleh karena mesti dilakukan tindakan bedah saraf memerlukan rujukan ke RSU yg punya fasilitas dan SDM bedah saraf ,,ujarnya.
Humas menambahkan , memang kami sedikit lambat dalam pengambilan keputusan karena menunggu kedatangan ayah pasien , Sambil menunggu pasien tetap diobservasi dan diberikan obat obat anti kejang anti sakit, anti tetanus dan antibiotik sambil menjaga posisi pasien agar tetap dalam posisi aman.
Kemudian sekira pukul 00.30 wib ayah pasien tiba di IGD dan dijelaskan tentang alasan rujukan, setelah berdiskusi yang lama akhirnya ayah pasien setuju utk dirujuk ke banda Aceh karena alasan penanganan dan tindakan lebih lanjut.
mengenai uang rujukan atau biaya ambulance , karena pasien ini merupakan pasien kecelakaan lalu lintas yang pembiayaannya nanti akan ditanggung boleh jasa Raharja. Jadi prosedur biaya rujukan 750rb ke Zainal Abidin adalah prosedur jasa Raharja yg nantinya akan dibayarkan penuh setelah keluarga mengurus jasa Raharja.
Karena jika ini pasien umum seharusnya sesuai qanun pembiayaan RS dibayarkan Rp 2.018.000 untuk biaya ambulan yang merujuk ke RSU Zainal Abidin dimana didalamnya sudah termasuk uang utk minyak , supir dan perawat pendamping.
Jadi tidak benar jika dikatakan biaya Rp 750.000 rujukan itu adalah pungli atau pemerasan ,,pungkas Dr.Harry (red)