Giatkan Tertib Ukur dan dan Pengawasan Metrologi, Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:50 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemko Banda Aceh dalam bidang peningkatan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (ukur, timbang, tera dan perlengkapannya).

Penandatangan MoU dimaksud berlangsung dalam satu pertemuan silaturahmi di Pendopo Walikota Banda Aceh, Kamis malam, 7 Maret 2024. Pada kesempatan itu hadir Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhrurradhi, SH, MH, serta sejumlah pejabat terkait dalam jajaran Pemko Banda Aceh.

MoU ditandai dengan seremoni penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh. Naskah tersebut memuat butir-butir tentang kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, yakni bidang urusan yang menyangkut perlindungan konsumen pada perdagangan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya antara lain menyampaikan apresiasi terlaksananya Kesepakatan Bersama antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Banda Aceh tentang pelayanan tera, tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya. “Mudah-mudahan setelah acara ini kegiatan pelayanan metrologi legal dapat diterapkan pada seluruh lini bidang perdagangan di Aceh Utara, sehingga ketepatan ukuran benar-benar terjamin,” harapnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Di Jajaran Koramil, Dandim Tegaskan Kembali Hindari Judi Online

Kegiatan kemetrologian, kata dia, merupakan pondasi penting untuk membangun daya saing nasional. Kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hal itu juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kegiatan metrologi legal khususnya urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan amanat tersebut, maka kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan Urusan Metrologi Legal, khususnya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. “Meskipun Kabupaten Aceh Utara belum memiliki unit Metrologi legal, SDM serta sarana dan prasarana Kemetrologian, maka diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama di tahun 2024 ini, Kabupaten Aceh Utara juga bisa mencapai daerah tertib ukur,” harap Mahyuzar.

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan tertib ukur tersebut.”

Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, mengatakan pihaknya siap menerima dan bermitra dengan Pemkab Aceh Utara dalam berbagai kerja sama lainnya. Lebih-lebih lagi dalam bidang-bidang yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta kelangsungan pembangunan. Dengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua daerah.

Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan pelayanan terhadap tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian dapat terlaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalankan sistem perdagangan.
“MoU ini kita lakukan dengan Pemko Banda Aceh karena Pemkab Aceh Utara belum dapat melaksanakan pelayanan tera karena masih terbatasnya SDM dan sarana prasarana di bidang kemetrologian,” ungkap Zullinda.
Sedangkan Pemko Banda Aceh dalam pelayanan UTTP dan Kemetrologian sudah memiliki sejumlah perangkat yang mumpuni, di antaranya telah memiliki cap tanda tera dan juga memiliki SDM Penera.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

“Dengan adanya MoU ini kita ke depan berupaya untuk meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP yang lebih baik dalam rangka melindungi masyarakat dari kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur atau alat timbang yang tidak benar. “Dengan membaiknya alat UTTP, maka proses jual-beli akan berlangsung dengan lebih baik dari segi penentuan nilai ukur atau volume suatu barang,” kata Zullinda.
“Dengan adanya MoU ini kita juga bisa menjalin silaturrahmi dan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, sehingga penjual dan pembeli di Aceh Utara nantinya sama-sama tidak merasa diuntungkan ataupun dirugikan menyangkut masalah timbangan.”

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru