Karimun|Oposisi News 86 – Penandatanganan deklarasi dan kesepakatan bersama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan melalui Deklarasi Bersama P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Langkah strategis ini secara resmi ditandatangani oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun, termasuk Bupati Karimun Iskandarsyah, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, serta para pengelola tempat hiburan malam (THM).
Berikut adalah rincian poin penting dan pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan perlawanan terhadap peredaran narkoba di wilayah Karimun:
Pihak yang Menandatangani & Terlibat
Pemerintah Daerah: Dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah yang memberikan penekanan dan komitmen penuh terhadap gerakan anti-narkoba.
Aparat Penegak Hukum: Polres Karimun (diwakili Kapolres AKBP Yunita Stevani) bersama unsur BNN Kabupaten Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pelaku Usaha Hiburan Malam: Diikuti oleh perwakilan pengelola tempat hiburan besar di Karimun, seperti:
Wiko Star Club Pub & Karaoke
Satria Club Pub & Karaoke
World of Paradise
– Alisan
Poin Utama kesepakatan
1.Dukungan Penuh Penegakan Hukum:
2.Kawasan Bebas Narkoba
3.Transparansi & Akses Informasi:
Sanksi Tegas Pencabutan Izin:
Supaya menekan agar tidak ada lagi peredaran Narkoba dan bersih dari segala bentuk narkoba di karimun.
Ternyata ikrar dan janji yang sudah di sepakati tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
Dari temuan serta investigasi yang dilakukan media ini dan kabar yang di himpun di lapangan, diduga Perederan narkoba kembali marak di Star Club wiko Tanjung Balai Karimun-Kepulauan Riau.
Dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Hotel Wiko tersebut terpantau, saat media ini mengunjungi Hotel Wiko pada hari kamis malam ,22/10-2026, sekitar pukul 23, 35.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, kepada Tim media ini mengatakan bahwa di tempat Star Club Wiko ini, banyak beredar narkoba, hiburan malam identik lah dengan obat, dengan berbagai jenis pil ekstasi dari berbagai merek , dengan harga berpariasi ujar sumber tersebut.
Menanggapi sudah semakin marak peredaran narkoba dan tidak ada takutnya pemilik Hotel Wiko yang telah ingkar janji yang sudah di sepakati, media ini akan melaporkan langsung menejemen Star Club Wiko Tanjung Balai Karimun ke Aparat Penegak Hukum karna dianggap telah ingkar janji yang sudah di sepakati dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Pemerintah Daerah di minta mendesak APH untuk segera mengevaluasi izin operasi Star Club Wiko, Ya, benar kasus ini tidak boleh di biarkan berlarut-larut.
Kita akan laporkan segera ke APH, guna dilakukan tindakan hukum terhadap pihak menejemen Star Club Wiko , Untuk memastikan dalam perimbangan berita in Media ini telah berulang kali menghubungi menejemen Star Club Wiko, untuk klarifikasi, namun hingga berita ini di rilis , pemilik Hotel tersebut belum dapat di hubungi.
Beberapa waktu yang lalu , Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan sejumlah himbauan, instruksi, dan penegasan penting terkait pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia:
Negara Tidak Boleh Kalah: Kapolri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba dan meminta seluruh jajaran untuk bertindak lebih masif.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Bandar: Menginstruksikan seluruh Kapolda untuk memetakan secara menyeluruh kampung-kampung narkoba serta jaringan bandar di wilayah masing-masing.
Narkoba sebagai Penjajahan Gaya Baru: Menyebut peredaran narkotika sebagai bentuk penjajahan gaya baru yang dirancang untuk melumpuhkan ketahanan nasional bangsa.
Kolaborasi Bersama Masyarakat: Menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendirian; masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan tidak takut melapor melalui saluran resmi kepolisian jika menemukan aktivitas peredaran narkoba.
Bedakan Pengguna dan Pengedar: Kebijakan penanganan dibedakan, pengguna yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar akan diproses secara tegas sesuai hukum.
Dalam hal ini kita meminta kapolres karimun mengikuti himbauan kapolri agar segera mengambil tindakan terhadap star club wiko. (Tim) bersambung


































