Karimun| Oposisi News 86 – Penolakan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di pabrik pengolahan limbah plastik PT Karimun Jaya Plastik di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap kegiatan industri yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan itu, seorang pria bernama Cristian, yang mengaku sebagai pengurus perusahaan, melarang wartawan memasuki area pabrik untuk melihat langsung aktivitas pengolahan limbah plastik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, Cristian menyatakan bahwa dirinya merupakan pengusaha, bukan pejabat publik, sehingga menurutnya wartawan tidak berhak mempertanyakan kegiatan usahanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Sebab, meskipun perusahaan swasta tidak memiliki kewajiban menjawab setiap pertanyaan wartawan tanpa batas, kegiatan pengolahan limbah plastik tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.
Penolakan peliputan itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kejadian tersebut menjadi alasan bagi wartawan untuk melanjutkan penelusuran melalui dokumen resmi, konfirmasi kepada manajemen perusahaan, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kegiatan pengolahan limbah plastik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, dan apakah pengawasan terhadap operasionalnya berjalan sebagaimana mestinya?
Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Meski demikian, hak jurnalistik bukanlah kewenangan tanpa batas untuk memasuki setiap kawasan privat. Wartawan tetap harus menghormati aturan akses, keselamatan kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur hukumnya. Karena itu, penolakan akses ke dalam pabrik tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Aparat perlu menilai tindakan yang terjadi, konteksnya, bukti yang tersedia, dan apakah unsur yang disyaratkan undang-undang benar-benar terpenuhi.
Di luar persoalan akses peliputan, legalitas dan kepatuhan lingkungan perusahaan juga perlu menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, memberikan dasar hukum bagi perlindungan lingkungan, kewajiban pelaku usaha, peran masyarakat, serta pengawasan oleh pemerintah.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 65 ayat (5) juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Pasal 67 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, termasuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati baku mutu yang berlaku.
Pasal 70 mengatur peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain melalui pengawasan sosial, pengaduan, serta penyampaian informasi atau laporan. Adapun Pasal 71 mengatur kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penanggung jawab usaha.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan limbah plastik di lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku. Pengawasan harus didasarkan pada kewenangan, dokumen, dan pemeriksaan teknis, bukan pada dugaan semata.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun maupun limbah non-B3, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta sanksi administratif.
Sementara itu, legalitas kegiatan usaha harus diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko, persyaratan dasar, pengawasan, dan sanksi.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan apakah perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memastikan pemenuhan persyaratan yang sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
Dalam kegiatan pemulihan material plastik, proses produksi dapat mencakup pemilahan, pencucian, pencacahan, penggilingan, hingga pengolahan menjadi bahan baku plastik sekunder. Jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan perlu dipastikan terlebih dahulu agar klasifikasi usaha dan persyaratan perizinannya tidak keliru.
Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan yang relevan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen tersebut, pengelolaan air limbah apabila dihasilkan, pengendalian emisi atau debu apabila relevan, serta penanganan residu dari proses produksi. Dinas yang membidangi perizinan juga perlu memeriksa NIB dan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan aktual perusahaan.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti perusahaan telah terbukti melanggar ketentuan. Justru, verifikasi resmi diperlukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan fakta. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Polres Karimun juga diharapkan menelaah persoalan penolakan peliputan apabila terdapat pengaduan dan bukti yang relevan. Namun, pemeriksaan terhadap legalitas lingkungan dan teknis pengolahan limbah harus melibatkan instansi yang memiliki kompetensi serta kewenangan di bidang tersebut.
Yang perlu dihindari adalah membiarkan persoalan ini berhenti sebagai perdebatan antara wartawan dan pengurus perusahaan. Pertanyaan mengenai kepatuhan lingkungan memerlukan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Dampak pengolahan limbah plastik yang tidak dikelola dengan baik dapat merugikan masyarakat, mulai dari potensi pencemaran air dan tanah hingga gangguan kualitas udara, bergantung pada proses yang digunakan dan kondisi fasilitasnya. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan limbah bukan perkara administratif belaka, melainkan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan.
Hingga peliputan ini dilakukan, informasi mengenai dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kapasitas pengolahan, sumber bahan baku limbah, serta sistem pengendalian pencemaran PT Karimun Jaya Plastik belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dalam peliputan ini.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin atau telah melakukan pencemaran.
Manajemen PT Karimun Jaya Plastik perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai alasan penolakan peliputan, status perizinan, dan mekanisme konfirmasi yang dapat ditempuh wartawan. Keterangan dari pihak perusahaan penting agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Namun, keterbatasan akses wartawan tidak boleh menjadi alasan bagi instansi terkait untuk mengabaikan kewajiban pengawasan. Pemerintah harus memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap menghormati batas-batas hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memaksa perusahaan membuka seluruh area privatnya kepada wartawan. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa kegiatan pengolahan limbah plastik berlangsung secara legal, memenuhi ketentuan lingkungan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan, biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi menjelaskannya.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Masyarakat Karimun berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar pertanyaan yang dibiarkan tanpa jawaban. [Sajirun,S]


































