DLH Karimun Belum Temukan Data Izin Lingkungan PT Karimun Jaya Plastik, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Oposisi News 86 – Status perizinan lingkungan PT Karimun Jaya Plastik menjadi perhatian setelah Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Erianto, SP., MM., menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan data perusahaan tersebut dalam basis data yang tersedia.

Pernyataan itu disampaikan Erianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), menyusul permintaan klarifikasi mengenai apakah PT Karimun Jaya Plastik telah mengurus persetujuan lingkungan untuk menjalankan kegiatan usaha pengolahan atau daur ulang limbah plastik.

“Data base kami sementara belum menemukan. Sabarlah, kami belum turun,” demikian jawaban Erianto melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menjadi informasi penting yang perlu ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan status administrasi dan kepatuhan lingkungan perusahaan.

Namun, belum ditemukannya data dalam basis data DLH tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin. Kepastian mengenai status perizinan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran melalui sistem perizinan yang berlaku, serta verifikasi terhadap kegiatan usaha di lapangan.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan. Konfirmasi telah disampaikan kepada Cristian, yang mengaku sebagai pengurus PT Karimun Jaya Plastik, melalui WhatsApp pada hari yang sama.

Pertanyaan yang diajukan mencakup jenis perizinan yang dimiliki perusahaan, khususnya dokumen persetujuan lingkungan. Namun, belum ada jawaban yang diterima hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak terkait. Apakah dokumen perizinan perusahaan telah terbit melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS)?

Jika sudah, apakah data tersebut telah terintegrasi dengan instansi teknis di daerah?

Jika belum, bagaimana status kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya?

Baca Juga :  Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

Pertanyaan itu bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi. Usaha pengolahan limbah plastik berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan air limbah, emisi, hingga penanganan sisa produksi.

Apabila pengelolaan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis yang diwajibkan, dampaknya berpotensi merembet ke lingkungan permukiman dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kepastian mengenai legalitas serta kondisi operasional perusahaan harus dibangun berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi.

Secara regulasi, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan tetap memperhatikan ketentuan OSS yang berlaku.

Berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, kapasitas produksi, dan tingkat risiko lingkungan, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai.

Dokumen lingkungan yang diperlukan dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sesuai kriteria yang ditetapkan peraturan.

Persetujuan lingkungan tidak dapat ditentukan hanya dari nama perusahaan atau jenis usahanya tanpa memeriksa karakteristik kegiatan yang dijalankan.

Dalam persoalan ini, DLH Kabupaten Karimun memiliki peran penting untuk memastikan informasi perizinan dapat ditelusuri dan kondisi di lapangan diperiksa sesuai kewenangannya. Pernyataan bahwa data belum ditemukan seharusnya menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut, bukan akhir dari penjelasan kepada publik.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mengklarifikasi dokumen perusahaan, mencocokkan data pada sistem terkait, serta menilai apakah kegiatan operasionalnya telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai pengawasan lingkungan di wilayahnya. Namun, keterbukaan informasi harus disertai kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan.

Fakta bahwa data belum ditemukan perlu dibedakan secara tegas dari kesimpulan bahwa perusahaan tidak memiliki izin atau telah melakukan pelanggaran.

Pihak perusahaan pun perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai status perizinannya. Jawaban yang disertai dokumen pendukung akan membantu menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, klarifikasi terbuka dapat menjelaskan status legalitas usaha. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian di lapangan, tindak lanjut harus dilakukan oleh instansi berwenang sesuai prosedur hukum.

Kini, perhatian tertuju pada langkah berikutnya dari DLH Kabupaten Karimun. Apakah penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan akan dilakukan, serta bagaimana hasilnya akan disampaikan kepada publik? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar pengawasan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan bahwa data belum ditemukan.

Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar harus berjalan beriringan. Pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti menjadi jalan untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai ketentuan, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta lengkap diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan dari DLH Kabupaten Karimun mengenai hasil penelusuran maupun tanggapan dari pihak PT Karimun Jaya Plastik masih dinantikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kedua pihak untuk menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Wartawan Dilarang Meliput Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Karimun, Ada Apa? Aparat dan DLH Diminta Periksa Legalitas Perusahaan
DPD PSI  kabupaten karimun berharap Ir. H.joko widodo bersedia menjadi ketua dewan pembina  PSI
Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan
Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis
Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan
Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Kepemilikan Sabu di Durin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Gayo Lues Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB