Gayo Lues|Oposisi News 86 – Kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali terlihat dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (15/10/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu malam (14/10/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan duapria berinisial H (34) dan MS (16), serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 0,14 gram, sebuah kaca pirex, dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah pria di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres narkoba Polres Gayo Lues bergerak menuju sebuah rumah milik H untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria yang berdasarkan informasi awal diduga hendak menggunakan sabu. Ketika petugas melakukan penyergapan, seorang pria berinisial M dilaporkan melarikan diri, sedangkan dua pria lainnya berhasil diamankan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatres narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan tindak pidana narkotika dan melakukan langkah penegakan hukum secara terukur.
Setelah penindakan, kedua pria yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman guna memastikan peran masing-masing pihak, menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, barang yang diduga sabu itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang diperkirakan berusia 35 tahun dan disebut berdomisili di kabupaten tetangga.
Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, pria yang dilaporkan melarikan diri juga menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Upaya Satresnarkoba dalam merespons informasi masyarakat patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Meski jumlah barang bukti yang diamankan relatif kecil, setiap informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tetap perlu ditangani secara profesional agar fakta dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas.
Namun, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengamanan terduga pelaku dan barang bukti semata.
Pemeriksaan yang cermat, pengujian barang bukti sesuai ketentuan, serta penelusuran sumber perolehan narkotika diperlukan agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang diperiksa memperoleh perlakuan sesuai hak-haknya berdasarkan hukum.
Perhatian khusus diperlukan terhadap MS yang masih berusia 16 tahun.
Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, proses pemeriksaan dan penanganan perkaranya wajib memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak, termasuk perlindungan identitas dan hak-hak anak serta ketentuan mengenai diversi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Penanganan yang tepat diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak.
Dalam laporan awal, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum kedua pria yang diamankan juga harus dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Melalui pengungkapan ini, Polres Gayo Lues diharapkan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Warga yang mengetahui dugaan aktivitas narkotika dapat menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran resmi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap fakta secara menyeluruh, memutus mata rantai peredaran narkotika, serta menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.


































