Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:17 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun |Oposisi News 86 — Upaya memperoleh penjelasan mengenai pembangunan jalan dari SP Mutiara menuju Paret Lapis, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyisakan pertanyaan setelah nomor WhatsApp Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (BP Karimun), Drs. Agusnawarman, M.Si., diduga memblokir kontak wartawan yang berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut, Jumat (9/10/2026).

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai komunikasi antara pejabat dan wartawan. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana informasi mengenai proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses, diperiksa, dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi, komunikasi awal melalui WhatsApp sempat mendapat balasan dari Agusnawarman. Namun, ketika wartawan berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai pembangunan jalan SP Mutiara–Paret Lapis, pesan berikutnya tidak lagi terkirim dan hanya menunjukkan satu tanda centang. Wartawan tersebut menduga nomor WhatsApp-nya telah diblokir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status pesan dengan satu tanda centang saja tidak cukup untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan pemblokiran. Karena itu, dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, terlepas dari persoalan teknis komunikasi itu, pertanyaan mengenai pembangunan jalan tersebut tetap membutuhkan jawaban yang jelas dari pihak berwenang.

Apa nilai proyek tersebut?

Dari mana sumber anggarannya?

Siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana spesifikasi teknisnya, dan kapan pekerjaan itu ditargetkan selesai?

Sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi yang utuh mengenai proyek infrastruktur.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap mengenai nilai anggaran, kontraktor pelaksana, jadwal pengerjaan, maupun perkembangan fisik pembangunan jalan SP Mutiara–Paret Lapis. Informasi tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen proyek dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Oleh sebab itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut bermasalah secara teknis, administratif, ataupun hukum.

Seorang warga Karimun yang disebut dengan nama samaran Marsim, saat dimintai tanggapan di kawasan Newton Poros pada hari yang sama, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keterbukaan pejabat publik terhadap pertanyaan wartawan.

Menurut Marsim, pejabat seharusnya tidak menghindari komunikasi ketika wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan. Ia menilai komunikasi yang terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui perkembangan pembangunan sekaligus memahami penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga :  Survei Bawah Laut Tanpa Sosialisasi, Nelayan Moro Dipaksa Menanggung Risiko Pembangunan

Pandangan tersebut memperlihatkan adanya harapan masyarakat agar komunikasi antara pemerintah dan pers berjalan secara profesional. Namun, penilaian mengenai dugaan pemblokiran maupun alasan di baliknya tetap memerlukan penjelasan langsung dari pihak terkait.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Masyarakat berhak mengetahui informasi publik yang tersedia mengenai program pembangunan, termasuk perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalan yang dibangun dengan menggunakan anggaran atau sumber daya publik bukan hanya urusan instansi dan pelaksana proyek. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari kelancaran mobilitas, akses terhadap kegiatan ekonomi, hingga kualitas pelayanan dan konektivitas wilayah.

Jika informasi mengenai pembangunan sulit diperoleh, masyarakat akan kesulitan menilai apakah pekerjaan berjalan sesuai rencana dan apakah hasilnya sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. Karena itu, penjelasan terbuka dari instansi berwenang menjadi penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Fungsi tersebut tidak berarti setiap pertanyaan wartawan harus dijawab melalui nomor pribadi pejabat. Namun, instansi publik tetap perlu menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat diakses untuk permintaan informasi dan konfirmasi mengenai kegiatan yang menjadi kewenangannya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, tidak setiap tindakan memblokir nomor telepon atau WhatsApp wartawan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan perbuatan konkret, unsur kesengajaan, konteks, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.

Oleh karena itu, dugaan pemblokiran dalam perkara ini tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila informasi mengenai proyek jalan tersebut termasuk informasi publik yang dapat diakses, permintaan informasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi kepada badan publik yang menguasai dokumen terkait.

Baca Juga :  Desa Tanjung Berlian Barat Juara Umum Ke - 2 Jambore Kades Posyandu 2024.

Persoalan ini juga menjadi alasan bagi Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sesuai kewenangannya untuk memperhatikan pentingnya komunikasi kelembagaan yang profesional.

Wartawan meminta agar Ketua Dewan Kawasan, Ansar Ahmad, memberikan pembinaan apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan persoalan dalam tata kelola komunikasi atau pelayanan informasi di lingkungan BP Karimun.

Permintaan pembinaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai tuntutan menjatuhkan sanksi sebelum pemeriksaan. Agusnawarman tetap berhak memberikan penjelasan mengenai komunikasi yang terjadi, termasuk apabila terdapat alasan teknis atau pertimbangan lain yang menyebabkan pesan wartawan tidak lagi tersampaikan.

Upaya meminta tanggapan kepada Ansar Ahmad selaku Ketua Dewan Kawasan juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil tersambung untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut.

Ketiadaan tanggapan hingga batas waktu penerbitan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang disampaikan. Keterangan dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Kini, perhatian publik tidak semestinya berhenti pada dugaan pemblokiran WhatsApp. Hal yang lebih penting ialah memastikan informasi mengenai pembangunan jalan SP Mutiara–Paret Lapis dapat diperoleh melalui saluran yang tepat, disertai dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BP Karimun perlu memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut sesuai kewenangan dan informasi yang dikuasainya. Jika tidak terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk meluruskan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus dijalankan berdasarkan bukti, bukan dugaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan antara pejabat dan wartawan. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar mengenai pembangunan di daerahnya. Ketika pertanyaan tentang proyek infrastruktur muncul, jawaban yang berbasis data jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan pertanyaan itu menggantung tanpa kejelasan.

Konfirmasi bukanlah vonis, kritik bukanlah tuduhan bersalah, dan keterbukaan bukanlah ancaman bagi pejabat yang menjalankan tugasnya secara benar. Justru melalui penjelasan yang transparan, kualitas pembangunan dapat dinilai dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat dijaga.

Pihak BP Karimun, Agusnawarman, maupun Ansar Ahmad tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk mengenai dugaan pemblokiran komunikasi dan informasi teknis pembangunan jalan SP Mutiara–Paret Lapis. Keterangan tersebut penting untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis
Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan
Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Warung Kecil Jadi Ujung Rantai, Dugaan Peredaran Rave American Blend Perlu Ditelusuri dari Hulu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:02 WIB

KAPOLDA KEPRI IRJEN POL. ASEP SAFRUDIN DIANGKAT SEBAGAI KABARESKRIM POLRI, DIGANTIKAN IRJEN POL. SUHENDRI

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:24 WIB

Helo

Selasa, 11 November 2025 - 17:03 WIB

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !

Sabtu, 8 November 2025 - 17:12 WIB

Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 

Jumat, 7 November 2025 - 22:11 WIB

Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:42 WIB

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terbaru