Batam| Oposisi News 86 – Warung kecil kembali berada di ujung persoalan dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Rave American Blend disebut masih ditawarkan kepada sejumlah pedagang di Batam, sementara informasi mengenai jalur pasoknya berkembang hingga dugaan pengiriman ke sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center, mengatakan pernah didatangi sales yang menawarkan rokok tersebut menggunakan sepeda motor. Menurut pengakuannya, rokok itu diminati karena harganya relatif murah dan cepat terjual.
Keterangan itu menggambarkan bagaimana sebuah produk dapat masuk ke pasar melalui pola distribusi yang sederhana di tingkat bawah. Namun kesederhanaan tersebut tidak boleh membuat penyelidikan berhenti pada pedagang.
Jika benar produk tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, pertanyaan paling penting justru berada di atasnya: siapa yang memasok, dari mana barang berasal, bagaimana barang dipindahkan, dan siapa yang mengendalikan distribusinya.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pengiriman menggunakan kapal kayu berukuran kecil. Beberapa wilayah seperti Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang disebut sebagai tujuan distribusi.
Ada pula informasi yang mengaitkan pergerakan pasokan dengan kawasan Punggur. Namun semua informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Penyebutan lokasi tidak dapat otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa kawasan tersebut menjadi sumber barang yang melanggar hukum.
Bea Cukai Batam sebelumnya telah menyampaikan bahwa dugaan peredaran Rave American Blend tanpa pita cukai menjadi perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo juga mengatakan pengawasan rutin dilakukan di sejumlah titik distribusi dan penjualan eceran.
Pernyataan tersebut penting karena pengawasan bukan sekadar soal melakukan operasi, tetapi juga memastikan hasil operasi mampu mengungkap rantai pasokan.
Apabila sebuah produk yang diduga bermasalah masih berulang kali muncul di tingkat eceran, maka evaluasi terhadap pola pengawasan menjadi relevan. Pertanyaan publik sederhana: apakah aparat hanya menemukan pedagang yang menjual atau berhasil mengurai pihak yang memasok?
Kritik terhadap sistem pengawasan harus ditempatkan pada pertanyaan tersebut. Bukan dengan menuduh aparat tertentu gagal menjalankan tugas, melainkan dengan meminta bukti bahwa pengawasan dilakukan sampai ke sumber persoalan.
Dalam penelusuran juga muncul nama berinisial AY dan LC. Informasi mengenai keduanya belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal.
Karena itu, keduanya tetap harus diposisikan sebagai pihak yang disebut dalam informasi awal dan berhak memberikan klarifikasi.
Pemberitaan yang bertanggung jawab tidak boleh mengubah dugaan menjadi vonis.
Pada sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Jika aparat menemukan barang yang melanggar ketentuan, publik perlu mengetahui bahwa tindakan telah dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga semestinya disampaikan agar informasi yang tidak benar tidak terus beredar.
Dampak ekonomi dari peredaran barang yang tidak memenuhi kewajiban cukai juga perlu diperhatikan. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat menghadapi persaingan harga yang tidak seimbang apabila barang sejenis beredar dengan struktur biaya yang berbeda.
Negara juga memiliki kepentingan terhadap penerimaan dari cukai. Karena itu, pengawasan terhadap barang hasil tembakau merupakan bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.
Namun tanggung jawab tidak hanya berada pada aparat. Distributor dan pedagang juga perlu memastikan produk yang mereka perjualbelikan memenuhi ketentuan. Pedagang kecil tidak seharusnya menjadi titik terakhir yang menanggung seluruh konsekuensi dari rantai distribusi yang lebih besar.
Pemeriksaan terhadap jalur laut juga perlu dilakukan secara proporsional. Jika memang ada informasi mengenai pengiriman melalui kapal kayu kecil, informasi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk menentukan titik pemeriksaan dan melakukan verifikasi.
Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan informasi itu tidak benar, fakta tersebut juga harus dijelaskan.
Inilah perbedaan antara penelusuran jurnalistik dan penghakiman. Penelusuran mencari bukti. Penghakiman membuat kesimpulan sebelum bukti lengkap.
Persoalan Rave American Blend seharusnya menjadi momentum untuk melihat lebih luas bagaimana pengawasan barang kena cukai berjalan di wilayah kepulauan seperti Kepri.
Apakah titik masuk telah diawasi secara efektif? Apakah jalur distribusi antarpulau telah dipetakan?
Apakah informasi masyarakat cepat ditindaklanjuti? Apakah pemeriksaan berhenti di pengecer atau berlanjut ke pemasok?
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang disebut dalam rumor.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Pedagang membutuhkan kejelasan, bukan ketakutan. Negara membutuhkan penerimaan yang terlindungi dan sistem perdagangan yang tertib.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Pihak yang terbukti melanggar harus diproses berdasarkan ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa banyak operasi dilakukan, tetapi apakah rantai distribusi barang yang melanggar ketentuan benar-benar dapat dihentikan berdasarkan bukti.
Itulah pekerjaan yang kini berada di depan aparat terkait: memastikan dugaan menjadi terang melalui fakta, bukan membiarkannya menjadi rumor yang terus berputar dari warung ke warung dan dari pelabuhan ke pelabuhan. [Tim]




































