Survei Bawah Laut Tanpa Sosialisasi, Nelayan Moro Dipaksa Menanggung Risiko Pembangunan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Warta Tribun – Kegiatan survei bawah laut yang dilakukan oleh PT Vanda Energi Indonesia di perairan Kabupaten Karimun, meliputi Kecamatan Buru, Moro, dan Sugie, memantik kegelisahan serius di tengah masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Moro yang merasa diabaikan dalam proses awal kegiatan tersebut.

Proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah Sugie itu seharusnya menjadi langkah maju dalam pembangunan energi bersih, namun justru tercoreng oleh minimnya transparansi dan lemahnya komunikasi dengan masyarakat terdampak langsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beredarnya surat pemberitahuan kegiatan survei dasar laut tertanggal akhir Maret 2026 tidak serta-merta menjadi legitimasi bahwa proses tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip partisipatif dan keterbukaan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat nelayan di Kecamatan Moro tidak pernah menerima informasi utuh, apalagi dilibatkan dalam sosialisasi resmi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu ruang tangkap mereka.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara prosedur administratif di atas kertas dengan realitas sosial di lapangan.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat pesisir wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga :  Proyek Ambisius di Tengah Defisit: Sorotan atas Alokasi Anggaran PUPR Karimun

Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, yang secara tegas mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat lokal dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Ketiadaan sosialisasi yang menyeluruh tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak ekonomi masyarakat nelayan.

Aktivitas survei kedalaman laut yang melibatkan peralatan tertentu berisiko mengganggu jalur penangkapan ikan, merusak alat tangkap seperti rawai dan jaring, bahkan menciptakan zona terbatas yang secara tidak langsung mematikan sumber penghidupan nelayan tradisional.

Lebih jauh, sorotan tajam juga tertuju pada aspek administrasi surat pemberitahuan yang dinilai tidak konsisten dan terkesan selektif dalam mencantumkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi bagian dari tembusan.

Tidak tercantumnya sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Moro dalam dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proses komunikasi tidak dilakukan secara utuh dan berimbang. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian, atau bahkan pembiaran, terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan menyikapi rencana kegiatan di wilayahnya.

Reaksi keras dari tokoh masyarakat dan elemen organisasi kepemudaan di Kecamatan Moro menjadi cerminan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai hal sepele.

Ketika masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari laut tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sejak awal, maka potensi penolakan dan konflik terbuka menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Ancaman aksi protes yang mulai disuarakan adalah bentuk akumulasi kekecewaan atas proses yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

Baca Juga :  Karimun Diguncang Skandal 'Gelper' Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!

Pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, tidak dapat bersikap pasif dalam situasi ini. Sebagai pemegang otoritas administratif dan penjamin kepentingan publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap investasi dan proyek pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan masyarakat lokal, serta kepastian hukum. Pembiaran terhadap proses yang cacat secara prosedural hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pembangunan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dikorbankan. Energi terbarukan memang penting, tetapi keadilan sosial dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir jauh lebih mendasar. Jika sejak tahap awal saja komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan komitmen pihak pelaksana proyek.

Sudah sepatutnya seluruh pihak terkait menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik tersebut, dan segera membuka ruang dialog yang jujur, transparan, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat terdampak. Tanpa itu, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru akan menjadi sumber konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. [Rudi R]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB