Batam — Kota Batam, gerbang investasi dan industri, kini diguncang oleh wabah mematikan: Judi Jempot Liar berkedok Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) tembak ikan. Praktik haram ini, yang notabene adalah perjudian jenis Jackpot, secara vulgar merajalela di kawasan vital Batu Ampar dan sejumlah titik lain, dengan arogansi yang menantang aparat dan hukum negara.
Mengangkangi Hukum Tanpa Izin Sepucuk Pun. Temuan investigasi lapangan sangat mencengangkan: lokasi-lokasi Gelper ini disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi satu pun izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota maupun Provinsi Kepulauan Riau.
Sebuah pelanggaran fundamental yang mengindikasikan operasi gelap total di bawah hidung pemerintah daerah.
Alih-alih menggunakan koin atau kartu sesuai Klasifikasi Baku Usaha (KBLI 93293) yang seharusnya, operasional Gelper ini justru menggunakan sistem “Kunci Isi”.
Ini adalah modus transaksi tunai yang sangat terindikasi sebagai praktik judi murni dan ilegal, menunjukkan niat jahat untuk menghindari pengawasan dan regulasi. “Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi, sangat nyata mereka sangat berani membuka usahanya,” tutur tim investigasi, menyoroti keberanian yang melampaui batas kewajaran.
Bayangan Oknum ‘Sakti’ DN dan IH
Laporan yang diterima tim investigasi langsung menunjuk pada dua inisial: DN dan IH. Oknum ini diduga kuat menjadi pemilik mesin Jackpot liar tersebut.
Isu yang berembus kencang di Batam adalah bahwa kedua oknum ini memiliki “kekebalan hukum”, memuluskan praktik ilegal mereka berjalan mulus, jauh dari sentuhan operasi penertiban.
Dugaan kuat mengenai adanya bekingan tingkat tinggi inilah yang membuat para pengusaha Gelper liar di Batu Ampar merasa di atas angin.
Mereka beroperasi dengan tenang meskipun melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 yang secara tegas melarang segala bentuk dan jenis perjudian, termasuk mesin Jackpot. Ini bukan lagi soal izin, ini adalah tindak pidana perjudian yang nyata!
Institusi Negara Memilih Diam
Upaya media untuk mengonfirmasi perihal izin dan penindakan kepada DPMPTSP dan pihak berwenang lainnya hingga kini belum membuahkan hasil. Keheningan institusi di tengah menjamurnya aktivitas haram ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah Batam memang telah disandera oleh segelintir oknum yang merasa kebal hukum? Dan sampai kapan Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum akan membiarkan praktik haram ini merusak tatanan sosial dan ekonomi di jantung Kepulauan Riau?.
Tuntutlah Konfirmasi: Apakah DN dan IH benar-benar di atas hukum?. [ALBAB]









































