Kepala SD Negeri 1 Lae Pemualan Disorot, Kehadiran Pimpinan, Kondisi MCK dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 21:23 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |Oposisi News 86 — Persoalan pengelolaan sekolah kembali menjadi perhatian. Kali ini sorotan datang dari SD Negeri 1 Lae Pemualan, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam.

Sejumlah tenaga pendidik menyampaikan keluhan mengenai kehadiran kepala sekolah, kondisi fasilitas sanitasi, pemenuhan kebutuhan operasional hingga transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keluhan tersebut mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah tata kelola satuan pendidikan di sekolah tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan Kepala SD Negeri 1 Lae Pemualan, Heri Ariandi, S.Pd., diduga tidak rutin berada di sekolah selama jam kerja. Menurut sumber tersebut, kepala sekolah disebut hanya berada di lingkungan sekolah sekitar dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Keterangan itu tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin. Namun, bila benar terjadi secara berulang, kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena kepala sekolah bukan sekadar pejabat administratif. Ia merupakan figur yang semestinya hadir untuk memastikan proses pendidikan, kedisiplinan guru, pelayanan kepada siswa, pengelolaan fasilitas, serta administrasi sekolah berjalan secara tertib.

“Bagaimana kedisiplinan seorang pemimpin dan rasa tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah jika jarang berada di sekolah? Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi guru maupun siswa,” ujar sumber tersebut.

Salah satu peristiwa yang disoroti sumber disebut terjadi pada Senin, 7 September 2026. Menurut keterangannya, kepala sekolah sempat datang ke sekolah dengan membawa sebuah laptop. Setelah meletakkan perangkat tersebut, yang bersangkutan disebut meninggalkan lingkungan sekolah.

Pada saat bersamaan, menurut sumber, sekolah sedang menerima tamu. Guru tersebut mengaku mencoba menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Kepala sekolah, menurut sumber, baru kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai untuk mengambil laptop yang sebelumnya ditinggalkan.

Peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan mengenai pelanggaran. Bisa saja terdapat keperluan kedinasan atau alasan lain yang belum diketahui publik.

Masalahnya justru terletak pada belum adanya penjelasan dari pihak kepala sekolah mengenai rangkaian kejadian tersebut.
Di sinilah pentingnya keterbukaan.

Ketika seorang pimpinan satuan pendidikan dipertanyakan keberadaannya oleh bawahannya sendiri, persoalannya bukan semata-mata soal berapa kali kepala sekolah hadir. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana fungsi kepemimpinan tetap berjalan ketika kepala sekolah tidak berada di tempat.

Sekolah adalah institusi pelayanan publik. Siswa datang untuk belajar, guru datang untuk mengajar, sedangkan kepala sekolah diberi tanggung jawab untuk memastikan seluruh sistem berjalan. Karena itu, absensi pimpinan bukan sekadar angka dalam daftar kehadiran, tetapi berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan kualitas tata kelola sekolah.

Keluhan berikutnya menyentuh persoalan yang lebih konkret: kebutuhan dasar sekolah.
Sumber menyebut ketersediaan alat tulis kantor, spidol dan sejumlah perlengkapan pendukung kegiatan belajar mengajar tidak selalu mencukupi.

Dalam kondisi tertentu, guru disebut harus mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Jika informasi itu benar, persoalannya patut ditanyakan secara serius. Guru datang ke sekolah untuk melaksanakan tugas pendidikan, bukan menjadi penyandang dana operasional sekolah.

“Untuk membeli kebutuhan sekolah saja terkadang harus menggunakan uang pribadi guru. Kami tentu kecewa dengan kondisi seperti ini,” ujar sumber.

Baca Juga :  IRT Berdarah Diduga Jadi Korban Debt Collector, Haji Uma: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan

Keluhan bahkan merambah pada kebutuhan sederhana ketika sekolah menerima tamu. Menurut sumber, persediaan gula, kopi dan air minum terkadang tidak tersedia.
Persoalan seperti ini mungkin terlihat kecil jika berdiri sendiri.

Namun, justru dari persoalan kecil tata kelola sekolah dapat terlihat. Ketika kebutuhan dasar tidak tersedia secara konsisten, pertanyaan yang wajar muncul adalah bagaimana perencanaan kebutuhan, prioritas belanja, serta mekanisme pengadaan barang dilakukan.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sekolah memiliki sumber pembiayaan operasional yang penggunaannya harus direncanakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di titik inilah Dana BOS ikut menjadi sorotan.

Sumber menyampaikan adanya dugaan bahwa bendahara sekolah lebih sering diminta menandatangani dokumen administrasi tanpa memperoleh informasi secara rinci mengenai penggunaan anggaran yang dicairkan.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber internal dan belum terverifikasi secara independen. Tidak tepat menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti telah terjadi penyimpangan anggaran.
Namun, justru karena menyangkut uang negara, informasi semacam itu tidak seharusnya berhenti sebagai isu internal sekolah.

Dokumen penggunaan Dana BOS semestinya dapat menjelaskan dengan terang: berapa anggaran yang diterima, untuk kebutuhan apa saja digunakan, siapa yang terlibat dalam proses pengadaan, bagaimana pencatatannya, serta apakah realisasi belanja sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Jika semua administrasi tertib, transparansi semestinya bukan sesuatu yang menakutkan.

Sebaliknya, semakin tertutup sebuah pengelolaan anggaran publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya pertanyaan dan kecurigaan. Karena itu, jalan keluarnya bukan saling tuding, melainkan membuka dokumen dan melakukan pemeriksaan.

Sorotan lain yang tidak kalah serius menyangkut fasilitas sanitasi sekolah.
Menurut sumber, fasilitas mandi, cuci, kakus atau MCK di SD Negeri 1 Lae Pemualan disebut telah lama mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara layak.

Dampaknya disebut langsung dirasakan siswa dan guru. Ketika siswa membutuhkan toilet, mereka disebut terkadang harus diarahkan menggunakan MCK milik warga di sekitar sekolah.

“Kalau ada siswa yang ingin buang air, kami terkadang harus mengantar mereka ke MCK rumah warga yang berada di dekat sekolah,” ujar sumber.

Jika kondisi tersebut benar, maka masalahnya tidak lagi sekadar persoalan kenyamanan. Fasilitas sanitasi berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, keamanan dan martabat siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Anak-anak tidak semestinya harus keluar dari lingkungan sekolah hanya karena fasilitas toilet tidak dapat digunakan.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting:

sudah berapa lama fasilitas tersebut rusak, apakah kerusakannya telah dilaporkan, apakah pernah diusulkan untuk diperbaiki, dari mana sumber anggaran perbaikannya, dan apakah kebutuhan tersebut pernah dimasukkan dalam perencanaan sekolah?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan dan laporan sekolah.
Sumber juga membandingkan kondisi sekolah saat ini dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai perkembangan sekolah mengalami penurunan sejak Heri Ariandi menjabat sebagai kepala sekolah.

“Semenjak Pak Heri Ariandi menjabat sebagai kepala sekolah, sekolah ini semakin merosot dan jauh dari kategori kemajuan seperti pada masa kepala sekolah sebelumnya,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta objektif. Untuk membuktikannya diperlukan indikator yang lebih terukur, mulai dari kondisi fasilitas, kedisiplinan, capaian pembelajaran, administrasi, jumlah siswa, prestasi sekolah, hingga evaluasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Namun satu hal tidak boleh diabaikan: ketika keluhan datang dari lingkungan internal sekolah, pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan apakah sistem benar-benar berjalan.

Kepala sekolah perlu diberi ruang menjelaskan kehadiran dan pelaksanaan tugasnya. Bendahara perlu diberi kesempatan menerangkan mekanisme pengelolaan anggaran. Guru perlu mendapatkan ruang menyampaikan keluhan tanpa tekanan. Dan Dinas Pendidikan harus memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen serta fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi.

Sebab persoalan sekolah tidak boleh diselesaikan dengan cara saling diam.
Awak media telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SD Negeri 1 Lae Pemualan terkait berbagai persoalan tersebut, termasuk mengenai tingkat kehadiran, kondisi fasilitas sekolah dan pengelolaan Dana BOS. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah belum berhasil ditemui atau memberikan tanggapan resmi.

Ketiadaan jawaban tersebut bukan berarti tudingan menjadi benar. Tetapi juga bukan alasan bagi persoalan untuk dibiarkan menggantung.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.

Dinas Pendidikan Kota Subulussalam juga perlu mengambil posisi yang jelas. Jika seluruh tata kelola sekolah berjalan baik, pemeriksaan dapat menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Jika ditemukan kekurangan administrasi, fasilitas yang terabaikan, atau persoalan manajemen, perbaikan harus dilakukan.

Jangan sampai sekolah baru diperhatikan setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang kepala sekolah atau reputasi sebuah institusi. Yang dipertaruhkan adalah pelayanan pendidikan bagi anak-anak di daerah tersebut.

Guru yang terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membeli perlengkapan belajar, siswa yang harus menggunakan toilet rumah warga, serta munculnya pertanyaan mengenai transparansi anggaran adalah sinyal yang semestinya tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Masyarakat berhak mendapatkan sekolah yang dikelola secara tertib. Guru berhak bekerja dalam lingkungan yang mendukung. Siswa berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Dan uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyelesaian persoalan SD Negeri 1 Lae Pemualan tidak cukup dengan memberikan jawaban normatif.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan faktual.

Dinas Pendidikan Kota Subulussalam perlu memastikan daftar hadir kepala sekolah, agenda kedinasan, pembagian tugas, kondisi fasilitas sekolah, perencanaan dan realisasi Dana BOS, serta dokumen pertanggungjawaban diperiksa secara objektif.

Jika semua sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan semestinya menjadi jawaban bagi publik.

Jika terdapat kekurangan, pemerintah wajib melakukan pembenahan.

Dan apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Sebab transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar. Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membersihkan nama ketika tuduhan mulai beredar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SD Negeri 1 Lae Pemualan maupun Dinas Pendidikan Kota Subulussalam mengenai berbagai keluhan tersebut.

Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana: penjelasan yang terang dan dapat diuji berdasarkan fakta.

Sebab sekolah bukan tempat untuk membiarkan pertanyaan tumbuh menjadi kecurigaan. Sekolah adalah tempat negara mempertaruhkan masa depan anak-anaknya.

[ER.K]

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu
Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru