Gayo Lues| Oposisi News 86 – Dugaan peredaran narkotika kembali menjadi perhatian di Kabupaten Gayo Lues. Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MYA (28) setelah melakukan pengembangan perkara dari Desa Sentang hingga kediamannya di Desa Gunyak, Kecamatan Blangkejeren.
MYA diamankan Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah di Desa Sentang.
Polisi mendatangi lokasi bersama perangkat desa dan menemukan empat orang laki-laki. Dalam pemeriksaan telepon seluler milik MYA, petugas menemukan foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan sabu.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut ke rumah MYA di Desa Gunyak. Di sana ditemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 1,28 gram yang disimpan dalam lemari.
Selain itu, polisi mengamankan timbangan digital, kaca pirex, bong atau alat hisap, dan telepon seluler merek Itel warna biru.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih jauh. Polisi menyebut MYA memberikan informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut. Identitasnya telah diketahui dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak boleh dipandang hanya dari siapa yang tertangkap. Di balik satu paket barang terlarang selalu ada pertanyaan mengenai sumber, jalur distribusi, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Bagi masyarakat, persoalannya jauh lebih serius.
Narkotika dapat masuk ke lingkungan permukiman tanpa mengenal latar belakang korban. Ketika peredarannya tidak segera diputus, kelompok paling rentan, terutama generasi muda, berada dalam posisi yang berbahaya.
Karena itu, pengungkapan kasus harus diikuti pengembangan yang serius. Penindakan di tingkat bawah penting, tetapi membongkar sumber pasokan jauh lebih menentukan untuk memutus mata rantai.
Dalam perkara ini, MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kritik yang patut disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa pemberantasan narkotika benar-benar memberikan dampak nyata bagi keamanan masyarakat. Penangkapan harus menjadi pintu masuk menuju pengungkapan yang lebih luas, bukan titik akhir.
Polres Gayo Lues mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110. []
Humas Polres Gayo Lues




































