Karimun|Oposisi News 86 — Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) XVIII Tingkat Kecamatan Kundur Utara resmi dibuka oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, pada Senin malam. Kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari pembinaan kehidupan religius masyarakat tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan khidmat, dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan kecamatan, panitia pelaksana, serta masyarakat Kundur Utara.

Pembukaan STQ XVIII tidak hanya menjadi agenda perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali meneguhkan peran nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat. Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan utama Bupati Karimun ketika membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Iskandarsyah mengingatkan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai objek perlombaan dalam kegiatan STQ. Menurutnya, nilai dan tuntunan yang terkandung di dalam Al-Qur’an harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari serta menjadi pedoman dalam membentuk sikap, perilaku, dan akhlak masyarakat.
“Al-Qur’an adalah bagian tak terpisahkan dalam hidup kita. Oleh karena itu, kita tidak boleh meninggalkan Al-Qur’an dalam kondisi apa pun. Jadikan ia sebagai kompas, penerang jalan, dan penenang hati di tengah dinamika kehidupan saat ini,” ujar Bupati Karimun.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan STQ sebagai bagian dari proses pembinaan keagamaan yang lebih luas. Kompetisi dalam berbagai cabang tilawah diharapkan tidak berhenti pada pencapaian prestasi semata, melainkan dapat mendorong peserta dan masyarakat untuk semakin dekat dengan Al-Qur’an serta memahami pesan moral yang terkandung di dalamnya.
Bagi pemerintah daerah, kegiatan seperti STQ juga memiliki dimensi pembinaan sumber daya manusia, terutama generasi muda. Kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, memahami kandungannya, dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang berlandaskan akhlak dan kepedulian.
Karena itu, pelaksanaan STQ XVIII Kecamatan Kundur Utara diharapkan tidak sekadar melahirkan peserta berprestasi di tingkat kecamatan. Lebih jauh, kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang pembinaan berkelanjutan sehingga muncul generasi muda Karimun yang memiliki kemampuan di bidang Al-Qur’an sekaligus memiliki karakter dan akhlak yang baik.
Iskandarsyah juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan, panitia penyelenggara, para pembina, tokoh agama, tokoh masyarakat, peserta, serta seluruh warga yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kegiatan keagamaan tidak hanya ditentukan oleh kemeriahan acara pembukaan, tetapi juga oleh keberlanjutan pembinaan setelah kegiatan berakhir. Karena itu, semangat yang muncul selama STQ diharapkan dapat terus dipelihara melalui kegiatan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Kehadiran para tokoh agama dan masyarakat dalam pembukaan STQ juga menunjukkan bahwa kegiatan tersebut mendapat perhatian dari berbagai unsur masyarakat. Dukungan tersebut penting karena pembinaan generasi Qur’ani tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan keagamaan, para pendidik, tokoh masyarakat, dan lingkungan sosial.
Dalam konteks itu, STQ dapat menjadi ruang pertemuan antara pembinaan keagamaan, pendidikan karakter, dan pengembangan potensi generasi muda. Peserta yang mengikuti perlombaan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan mereka, sementara masyarakat dapat mengambil nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pembukaan STQ XVIII Kundur Utara kemudian ditandai dengan pemukulan bedug oleh Bupati Karimun yang didampingi Camat Kundur Utara dan tokoh masyarakat setempat. Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian kegiatan STQ tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari.
Berbagai cabang perlombaan dalam STQ akan menjadi ruang bagi para peserta untuk menunjukkan kemampuan masing-masing. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tersebut juga diharapkan tetap mengedepankan pembinaan, sportivitas, ketertiban, serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Pesan Bupati Karimun agar masyarakat tidak meninggalkan Al-Qur’an menjadi titik penting dalam pembukaan kegiatan tersebut. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan kehidupan yang semakin dinamis, Al-Qur’an diharapkan tetap menjadi sumber nilai yang membimbing umat dalam menjalani kehidupan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan STQ tidak semata-mata dilihat dari siapa yang meraih juara, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong keberlanjutan pendidikan serta pengamalan Al-Qur’an.
Pemerintah Kabupaten Karimun sebelumnya juga menunjukkan perhatian terhadap penguatan pendidikan Al-Qur’an melalui berbagai kegiatan keagamaan. Dalam sebuah kegiatan wisuda santri TPQ di Kundur Barat pada Mei 2026, Bupati Iskandarsyah menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap penguatan pendidikan Al-Qur’an dan pembentukan generasi Qur’ani.
Arah tersebut sejalan dengan pesan yang disampaikan dalam pembukaan STQ XVIII Kundur Utara, yakni menjadikan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat yang berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menempatkan pembangunan sumber daya manusia dan keberlanjutan pembangunan sebagai bagian penting dari arah pembangunan Kabupaten Karimun.
Pelaksanaan STQ XVIII Kecamatan Kundur Utara pada akhirnya diharapkan menjadi lebih dari sekadar agenda tahunan. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an, memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengembangkan kemampuan, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan keagamaan.
Dari Kundur Utara, pesan yang disampaikan dalam pembukaan STQ menjadi sederhana namun memiliki makna luas: Al-Qur’an tidak hanya dibaca ketika sebuah perlombaan digelar, tetapi diharapkan hadir dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman moral, sumber ketenangan, dan landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Secara jurnalistik, pemberitaan kegiatan ini berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan juga tidak dimaksudkan untuk menuduhkan suatu perbuatan kepada pihak tertentu, melainkan menyampaikan fakta kegiatan dan pernyataan pejabat sebagaimana informasi yang tersedia. [Sajirun.S]




































