Bongkar Dugaan Permainan Mutasi PPPK Di Sumbawa 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:05 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (22 Agustus 2026),— Dugaan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemindahan atau penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan.

Informasi tersebut disampaikan seorang sumber anonim kepada media oposisinews86.com, Rabu (21/8/2026). Sumber mengungkap sejumlah perpindahan tenaga kesehatan yang menurutnya perlu dipertanyakan karena diduga tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan organisasi.

Sumber meminta agar proses tersebut ditelusuri secara transparan, terutama menyangkut dasar pengajuan, pihak yang memberikan persetujuan, kebutuhan tenaga pada unit tujuan, serta mekanisme administrasi yang digunakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Sejumlah Perpindahan Disebut*

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik, media ini menggunakan inisial terhadap seluruh individu yang disebut sumber.

“R pindah dari RSUD Sumbawa ke UPT Puskesmas Pulau Moyo. Kemudian ada A, statusnya perawat, pindah dari UPT Puskesmas Unit II Pulau Moyo ke UPT Puskesmas Labuan Badas,” ungkap sumber.

Sumber juga menyebut tenaga kesehatan berinisial X yang disebut berpindah dari UPT Puskesmas Plampang ke UPT KB Alas Barat.

Kemudian terdapat tenaga kesehatan berinisial E yang menurut sumber berpindah dari UPT Puskesmas Utan ke UPT Puskesmas Unter Iwes.

Tak hanya itu, sumber juga menyoroti perpindahan sejumlah dokter.

Dokter berinisial D, menurut sumber, disebut berpindah dari UPT Puskesmas Alas Barat ke UPT Puskesmas Rhee.

“Padahal di Alas Barat tidak ada dokter. Itu alasannya dia minta pindah ke UPT Alas Barat,” kata sumber.

Setelah itu, menurut sumber, dokter berinisial R disebut berpindah dari UPT Puskesmas Buer ke UPT Puskesmas Alas Barat.

*Perpindahan Dokter S Juga Disorot*

Sumber selanjutnya menyebut dokter berinisial S yang dikatakan berpindah dari UPT Puskesmas Kecamatan Batu Lanteh ke UPT Puskesmas Kecamatan Sumbawa Unit II.

Menurut sumber, proses perpindahan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan hubungan keluarga antara dokter S dengan pihak yang disebut memiliki jabatan di UPT Puskesmas Unit II.

“Yang meminta pindah Kepala UPT Unit II. Itu saudaranya, suaminya, karena dokter S keluarga sama Kepala UPT-nya,” ungkap sumber.

Baca Juga :  Serda Evendi Dampingi BNPB, Pemerintah Siapkan Pembangunan Kembali Rumah Warga

Sumber juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan keluarga mantan pejabat daerah. Namun, informasi mengenai hubungan tersebut belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

*Alasan Sakit Ikut Dipertanyakan*

Selain perpindahan yang disebut berdasarkan permintaan, sumber juga menyoroti penggunaan alasan kesehatan atau sakit sebagai dasar pengajuan perpindahan.

Menurut sumber, apabila kondisi kesehatan dijadikan alasan untuk mengajukan perpindahan, maka perlu dipastikan apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan medis secara objektif oleh tim dokter atau tim penguji kesehatan yang berwenang.

“Kalau alasannya karena sakit, seharusnya diperiksa dulu. Jangan hanya karena alasan sakit kemudian langsung dipindahkan. Harus jelas hasil pemeriksaannya dan siapa yang menyatakan,” ungkap sumber.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari instansi terkait.

*PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan Pindah Instansi*

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian apabila pegawai yang dimaksud berstatus PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Diktum KEDUA PULUH LIMA menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Namun, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Perpindahan unit kerja di dalam satu instansi tidak serta-merta dapat disebut sebagai pindah instansi.

Diktum KEDUA PULUH ENAM juga mengatur kondisi tertentu terkait perubahan organisasi pemerintah dan kebutuhan kompetensi PPPK Paruh Waktu, yang memungkinkan pemindahan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensi.

Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan adalah status hukum dan administrasi setiap perpindahan tersebut: apakah merupakan pindah instansi, penataan internal, atau penempatan kembali karena kebutuhan organisasi.

*Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang*

Jika dalam proses pemindahan ternyata terdapat pemberian uang, barang, fasilitas, atau keuntungan tertentu kepada pejabat sebagai imbalan atas penggunaan kewenangan, maka dugaan tersebut dapat masuk ke ranah gratifikasi apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Ketentuan mengenai gratifikasi diatur antara lain dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Aksi Jilid III KOMPAK NTB Minta Kejati Panggil Gubernur, Diduga Dalang Korupsi Pokir DPRD Provinsi 

Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

*Wartawan Sudah Berupaya Konfirmasi*

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memastikan informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak, wartawan oposisinews86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar perpindahan, mekanisme administrasi, alasan kesehatan yang disebut dalam proses pengajuan, status kepegawaian PPPK yang bersangkutan, serta dugaan adanya intervensi atau pemberian tertentu dalam proses penempatan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Dengan demikian, media ini belum dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya informasi yang disampaikan sumber anonim tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Munculnya dugaan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Jika seluruh proses perpindahan memang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan kepegawaian, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, intervensi, pemberian sesuatu, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaan besarnya kini: apakah perpindahan PPPK di lingkungan Pemkab Sumbawa benar-benar berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan aturan kepegawaian, atau ada pihak tertentu yang dapat memengaruhi penempatan sesuai permintaan?

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan tersebut bersumber dari keterangan anonim dan belum merupakan fakta hukum. Seluruh nama individu disamarkan dengan inisial sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Media oposisinews86.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh. tanggapan. Hak jawab tetap terbuka. (Af)

Berita Terkait

Senator Aceh Masuk Pimpinan DPD RI, Haji Uma Kembali di Kursi Strategis
873 KK Terima Banpang, Babinsa Dampingi Kedatangan Beras Bulog
Dari Karnaval untuk Al-Qur’an, Babinsa Padasuka Hadir Dukung MTQ Desa
‎Dandim Beri Apresiasi, Makodim dan Persit Ranting Makodim Juara Lomba Voli ‎
‎Ny. Fani Basofi Pimpin Perjuangan, Persit Ranting Makodim Menang 3-1
Babinsa Bersama Stakeholder Kawal Pencocokan Tanah Sengketa
Serka Ramli Hadir, Penyaluran Bantuan Beras Bulog di Desa Jorok Berjalan Tertib
TNI Hadir dalam Sertijab Kades Nijang, Pelayanan Masyarakat Didorong Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kejari Karimun Didesak Telusuri Pemasangan Kabel PT Solnet di Aset PLN

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Kajari  di minta periksa PT.Solnet karimun, terkait, perijinan, pemasangan kabel dan pembayaran pajak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:31 WIB

APH Didorong Periksa Legalitas PT Maxnet dan Izin Pemasangan Kabel di Karimun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Kepala PLN karimun Tegaskan, Tidak Ada  Satupun Ijin Yang Sah,  Pemilik Jaringan  Kabel Optik Yang Berada Di Aset PLN 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Karimun Tegaskan Kepastian Hukum Investasi, Dinamika Oiltanking Jadi Perhatian Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33 WIB

APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bayar Rp300 Ribu Lebih, WiFi Solnet Dikeluhkan Lelet dan Sulit Tersambung

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Bongkar Dugaan Permainan Mutasi PPPK Di Sumbawa 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:05 WIB

BANGKA BELITUNG

Semarak HUT ke-81 RI, Kreativitas Warga Warnai Karnaval di Simpang Rimba

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:13 WIB