Kepulauan Meranti, Riau|Oposisi News 86 — Dua puluh tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah desa untuk menunggu perubahan. Namun, itulah yang dikatakan warga Dusun Topang Selat, Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Di tengah aliran anggaran negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun, jalan utama yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat disebut masih rusak parah dan belum pernah tersentuh pembangunan secara memadai.

Fakta itu terlihat saat peninjauan lapangan pada 29 Juli 2026. Ruas jalan yang menjadi akses utama warga dipenuhi lubang, berlumpur ketika hujan, dan menyulitkan kendaraan melintas. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga memengaruhi akses pendidikan dan layanan kesehatan.
“Anak-anak setiap hari harus melewati jalan seperti ini untuk sekolah. Orang tua kesulitan membawa hasil kebun, ibu hamil juga harus melewati jalan rusak saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dan dalam berita ini disebut Bron.
Keluhan masyarakat bukan semata-mata soal jalan. Yang menjadi perhatian adalah lamanya kondisi tersebut berlangsung di tengah adanya anggaran pembangunan desa yang setiap tahun dialokasikan pemerintah. Pertanyaan publik pun muncul: mengapa persoalan mendasar itu belum juga terselesaikan?.

Bron mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Namun, melihat minimnya pembangunan fisik yang dirasakan masyarakat, ia berharap ada pemeriksaan terhadap pelaksanaan DD dan ADD Desa Topang untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran publik dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengawasan keuangan negara apabila terdapat laporan atau informasi yang perlu ditindaklanjuti.
Sorotan warga juga mengarah pada sektor pendidikan. Menurut mereka, sekolah dasar di kawasan Topang Selat seharusnya dapat kembali difungsikan sehingga anak-anak tidak perlu menempuh perjalanan lebih jauh menuju SD Negeri 13 Desa Topang. Bagi masyarakat, keberadaan sekolah yang lebih dekat bukan sekadar soal jarak, melainkan menyangkut keselamatan, efisiensi waktu, dan hak anak memperoleh pendidikan yang layak.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti terkait usulan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Kepala Desa Topang, Samsuharto, tidak membantah kondisi jalan di Dusun Topang Selat.
Ia menjelaskan bahwa wilayahnya merupakan salah satu desa yang berada di kawasan terluar sehingga membutuhkan dukungan pembangunan dari pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Riau. Ia juga mengakui bahwa jalan di dusun tersebut belum pernah mendapatkan pembangunan selama kurang lebih dua puluh tahun.
Pernyataan itu menjadi fakta penting. Di satu sisi, pemerintah desa mengakui keterbatasan kemampuan membangun infrastruktur berskala besar. Di sisi lain, masyarakat berharap ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai prioritas penggunaan anggaran desa agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.

Secara terpisah, Ibrahim yang diperkenalkan sebagai perwakilan DPP KPK Tipikor Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi menilai aspirasi masyarakat patut mendapat perhatian.
Menurutnya, apabila ditemukan data atau laporan yang memenuhi syarat, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memiliki kewenangan untuk melakukan telaah, klarifikasi maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut pihaknya mempertimbangkan penyampaian laporan resmi apabila didukung bukti yang memadai.
Persoalan di Desa Topang seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Jalan yang rusak selama puluhan tahun bukan sekadar persoalan aspal yang mengelupas, melainkan cerminan masih adanya kesenjangan pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Ketika akses dasar terganggu, dampaknya menjalar ke pendidikan, kesehatan, biaya distribusi hasil pertanian, hingga pertumbuhan ekonomi desa.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan persoalan ini sebagai prioritas pembangunan, sementara pemerintah desa diharapkan terus membuka ruang transparansi kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran.
Pada saat yang sama, apabila terdapat permintaan masyarakat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan DD dan ADD, proses tersebut seyogianya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum, bukan sebagai bentuk penghukuman.
Yang paling penting, masyarakat membutuhkan solusi nyata. Jalan yang layak, akses pendidikan yang mudah, serta pengelolaan anggaran yang transparan merupakan hak publik yang harus diwujudkan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui hasil pembangunan yang dapat dilihat, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. [Sajirun Dan Tim]




































