Pangkalan Kuras Pelalawan| Oposisi News 86 – Ketika sebagian masyarakat masih harus mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pola pengisian dua unit Mitsubishi Colt Diesel di SPBU Pertamina Dundangan 14.283.690, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, justru memunculkan sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan itu muncul setelah tim investigasi DPP KPK Tipikor melakukan pemantauan pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam hasil pemantauannya, tim menyebut menemukan dua truk Colt Diesel warna kuning yang melakukan pengisian Bio Solar pada malam yang sama dengan selang waktu kurang dari dua jam.
Catatan tim menunjukkan kendaraan pertama, Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8349 ZD, terpantau melakukan pengisian sekitar pukul 18.58 WIB. Kemudian sekitar pukul 20.40 WIB, kendaraan kedua dengan nomor polisi BM 9350 AG disebut masuk untuk melakukan pengisian pada pompa yang sama.
Dua waktu tersebut menjadi penting karena tim tidak hanya mempersoalkan keberadaan dua kendaraan. Mereka juga menyatakan kedua truk diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berukuran besar yang ditempatkan pada bagian bak kendaraan.
Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan berikutnya sederhana tetapi krusial: berapa liter Bio Solar yang masuk ke kendaraan tersebut, apakah sesuai ketentuan, dan untuk kebutuhan apa BBM itu digunakan?
Pemeriksaan terhadap pertanyaan itu semestinya dapat dilakukan dengan relatif terang. SPBU memiliki catatan transaksi, sementara aktivitas pengisian di area pompa dapat ditelusuri melalui kamera pengawas apabila sistem tersebut tersedia dan rekamannya masih tersimpan.
Justru karena terdapat jejak administrasi dan visual, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi seharusnya tidak dibiarkan menjadi cerita yang hanya beredar di lapangan. Pemerintah, Pertamina Patra Niaga, dan aparat pengawas memiliki instrumen untuk membuktikan apakah pola tersebut merupakan transaksi normal atau justru bagian dari praktik yang melanggar ketentuan.
Tim investigasi menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang yang mereka sebut dengan panggilan Opung. Namun identitas, peran, serta hubungan pihak tersebut dengan transaksi BBM subsidi masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Hal yang juga menjadi sorotan adalah dugaan adanya pembiaran dari operator SPBU. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan tim investigasi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan.
Karena itu, pemeriksaan independen menjadi penting untuk mengetahui apakah operator mengetahui adanya modifikasi tangki kendaraan, apakah transaksi dilakukan sesuai prosedur, dan apakah terdapat alasan tertentu yang membuat pengisian tetap dilayani.
Publik tidak membutuhkan tudingan tanpa ujung. Publik membutuhkan data.
Berapa volume BBM subsidi yang dibeli? Berapa kali kendaraan tersebut melakukan pengisian?
Apakah nomor kendaraan terdaftar dalam sistem yang diperbolehkan menerima BBM subsidi?
Apakah kapasitas tangki kendaraan sesuai spesifikasi?
Apakah terdapat transaksi berulang pada hari-hari sebelumnya?
Dan apakah seluruh penyaluran dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang paling keras menuding.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditangani serius karena subsidi pada dasarnya menggunakan sumber daya negara untuk membantu masyarakat dan sektor yang menjadi sasaran kebijakan.
Jika penyalurannya justru beralih kepada pihak yang tidak berhak atau digunakan dengan cara yang menyimpang, maka tujuan subsidi menjadi kehilangan makna.
Dampaknya pun tidak berhenti di halaman SPBU. Sopir angkutan barang yang membutuhkan BBM untuk bekerja dapat kehilangan waktu akibat antrean. Biaya perjalanan dapat bertambah. Distribusi barang bisa terganggu. Dalam skala lebih luas, kelangkaan BBM pada jalur transportasi dapat menciptakan tekanan tambahan terhadap ongkos logistik.
Karena itu, aparat dan lembaga pengawas tidak semestinya menunggu persoalan membesar sebelum bertindak. Jika memang ada indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus segera dilakukan dengan menguji bukti, bukan sekadar mengandalkan klaim satu pihak.
DPP KPK Tipikor menyatakan telah menyusun laporan informasi digital berdasarkan Surat Tugas Nomor 01/ST/DPP/KPK-TIPIKOR/VI/2026. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih objektif apabila disertai bukti pendukung yang memadai.
Pada saat yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut perlu menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi bukan sekadar slogan.
Jika sistem pengawasan berjalan, setiap transaksi mencurigakan semestinya dapat ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan terukur.
Yang harus dihindari adalah dua ekstrem: membiarkan dugaan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan, atau menjatuhkan vonis sebelum proses verifikasi selesai.
Sementara itu, pihak SPBU Dundangan dan pihak yang disebut sebagai Opung belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut hingga berita ini disusun. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka.
Satu hal yang jelas, ketika masyarakat harus berebut mendapatkan BBM subsidi, setiap dugaan penyedotan dalam jumlah besar patut diperiksa.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar solar di dalam tangki kendaraan, melainkan keadilan distribusi subsidi dan hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai peruntukannya. [Sajirun,S]



































