Kuala Kampar, Riau|Oposisi News 86 — Dugaan penebangan sejumlah pohon bernilai ekologis di area kerja PT Essa Indah Timber di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, memantik sorotan warga.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas penebangan terhadap beberapa jenis pohon seperti kempas, pulai, meranti, dan ramin.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dugaan itu bermula dari keterangan seorang warga Serapung berinisial Li (55), yang mengaku melihat adanya aktivitas penebangan di kawasan yang disebut sebagai area kerja perusahaan.
Kepada wartawan, ia menunjukkan dokumentasi berupa foto yang menurut pengakuannya memperlihatkan aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, keaslian dokumentasi tersebut maupun status hukum pohon-pohon yang ditebang masih memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang.
Li menyatakan masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah apabila benar terdapat penebangan terhadap jenis pohon yang memiliki nilai konservasi atau dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti, bukan sekadar bantahan atau asumsi.
Selain menyoroti dugaan penebangan, warga juga meminta aparat menelusuri legalitas lahan yang menjadi lokasi kegiatan. Mereka mengaku mendengar adanya persoalan administrasi yang diduga berkaitan dengan status tanah maupun potensi tumpang tindih perizinan.
Klaim tersebut juga masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Li mengaku akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Polres Pelalawan dengan didampingi timnya.
Ia berharap laporan itu menjadi dasar bagi aparat kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Dalam perspektif hukum, dugaan penebangan pohon di kawasan hutan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.
Apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan kehutanan, terdapat mekanisme hukum yang mengatur sanksi pidana maupun administratif.
Namun, penerapan sanksi tersebut hanya dapat dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur pelanggaran. Karena itu, setiap dugaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2026, di sekitar lokasi jetty perusahaan, Humas PT Essa Indah Timber, Albert, memberikan tanggapan singkat.
Ia mengatakan pihak perusahaan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah aktivitas penebangan yang dimaksud benar berada di dalam areal konsesi perusahaan.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal perusahaan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jawaban normatif tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika perusahaan memiliki sistem pengawasan operasional yang berjalan baik, publik tentu berharap kepastian mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah kerjanya dapat dijelaskan secara terbuka.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang berpotensi memperkeruh keadaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.
Persoalan ini juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas. Kawasan hutan bukan hanya sumber bahan baku industri, melainkan penyangga kehidupan masyarakat, habitat satwa liar, penyimpan cadangan air, serta benteng alami terhadap perubahan iklim.
Setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan hutan semestinya menjadi perhatian serius negara, bukan hanya ketika kasus telah menjadi polemik.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan dituntut bergerak cepat melakukan verifikasi faktual di lapangan. Pemeriksaan terhadap titik koordinat lokasi, jenis pohon yang ditebang, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, hingga status kawasan perlu dilakukan secara profesional dan terbuka.
Langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, maka penjelasan resmi kepada publik menjadi bagian penting untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun perizinan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kepastian hukum merupakan syarat utama agar pengelolaan sumber daya alam berjalan adil, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. [Sajirun, S]




































