Kuala Kampar, Riau|Oposisi News 86 — Polemik mengenai dugaan penebangan pohon yang disebut memiliki nilai konservasi di areal kerja PT Essa Indah Timber memasuki babak baru. Setelah muncul laporan dan dokumentasi yang beredar di masyarakat, pihak perusahaan melalui humasnya membantah tudingan tersebut. Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat menegaskan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas PT Essa Indah Timber, Albert S., dalam keterangan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 21 Juli 2026, menyatakan informasi yang beredar masih belum disertai data yang memadai. Menurutnya, setiap dugaan penebangan harus disertai lokasi yang jelas, waktu kejadian, serta titik koordinat agar dapat diverifikasi secara objektif.
Albert juga menegaskan perusahaan mengecam segala bentuk penebangan kayu ilegal, khususnya apabila terjadi di dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan. Ia menyebut perusahaan berkomitmen menjaga kawasan hutan dan secara aktif melaporkan setiap praktik illegal logging kepada aparat kepolisian apabila ditemukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut justru memicu respons keras dari salah seorang tokoh masyarakat Serapung, Pa Li. Pada hari yang sama, ia memastikan lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan yang menurut pengetahuannya merupakan wilayah konservasi di dalam areal perusahaan. Ia mengaku masyarakat pernah menghentikan aktivitas alat berat perusahaan di lokasi tersebut dan mengetahui adanya pembangunan kanal di kawasan yang sama.
Pa Li menilai permintaan perusahaan agar masyarakat menunjukkan titik koordinat sebagai syarat pembuktian tidak mencerminkan realitas di lapangan. Menurutnya, masyarakat desa tidak seluruhnya memiliki kemampuan teknis untuk menentukan koordinat geografis, namun mereka mengetahui secara langsung lokasi yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan tempat mereka beraktivitas.
“Kalau seperti ini pernyataan humas PT Essa Indah Timber yang seolah menantang masyarakat untuk menunjukkan titik koordinat, kami tentu tidak paham soal koordinat. Tetapi kami tahu persis lokasi itu. Karena itu, persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum agar nantinya terang siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Pa Li.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa sengketa tidak lagi berhenti pada saling bantah di ruang publik, melainkan berpotensi berlanjut ke proses hukum. Langkah itu dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh klaim berdasarkan pemeriksaan lapangan, dokumen resmi, serta keterangan para pihak di bawah mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang memastikan keaslian dokumentasi yang beredar maupun status hukum pohon-pohon yang disebut telah ditebang. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi independen oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Pa Li menegaskan masyarakat tidak pernah mempersoalkan investasi yang berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi apabila seluruh aktivitas dilakukan dengan mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, apabila benar terdapat penebangan terhadap pohon yang memiliki nilai konservasi atau dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut harus diproses secara terbuka dan tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak.
Ia juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penebangan pohon. Menurutnya, aparat perlu menelusuri legalitas lahan yang menjadi lokasi kegiatan karena masyarakat mendengar adanya dugaan persoalan administrasi terkait status tanah maupun kemungkinan tumpang tindih perizinan. Meski demikian, dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi lokasi yang dipersoalkan, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi saling klaim tanpa kepastian hukum.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa konflik pengelolaan kawasan hutan hampir selalu berawal dari minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Ketika tudingan dijawab dengan bantahan tanpa disertai hasil verifikasi lapangan yang dapat diakses publik, ruang spekulasi akan semakin melebar dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan.
Sebaliknya, tuduhan yang disampaikan masyarakat juga harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Negara memiliki instrumen hukum untuk memastikan apakah suatu aktivitas benar melanggar ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, maupun aturan perizinan. Putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan opini, melainkan melalui pembuktian yang sah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, konsekuensi hukumnya telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana sesuai fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memulihkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagi masyarakat, persoalan ini jauh melampaui sengketa antara perusahaan dan warga. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan fungsi hutan, perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, serta hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan. Karena itu, publik menunggu langkah cepat, profesional, dan independen dari aparat penegak hukum serta instansi teknis agar polemik ini tidak terus berkembang tanpa kepastian, melainkan diselesaikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan berbasis bukti. [Sajirun,S]




































