Pelalawan,Riau|Oposisi News 86 -Pelaksanaan hak-hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan PT Indosawit, yang beroperasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Berbagai informasi yang dihimpun dari narasumber menyebut adanya dugaan praktik ketenagakerjaan, fasilitas dasar, hingga aspek keselamatan kerja yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Tohir (42), yang mengaku sebagai perwakilan dari DPP KPK Tipikor. Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya telah berlangsung di lingkungan perusahaan dan memerlukan pengawasan dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penerapan sistem Hari Kerja (HK) yang melibatkan pasangan suami istri. Menurut Tohir, terdapat pasangan suami istri yang sama-sama bekerja di perusahaan, namun hanya satu orang yang tercatat menerima upah, sementara pihak istri disebut ikut bekerja tanpa memperoleh pembayaran sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut, apabila terbukti, perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tohir juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait fasilitas penitipan anak.
Menurut keterangannya, pekerja yang menitipkan anak disebut mendapat tekanan apabila melewati waktu tertentu sehingga sebagian pekerja memilih membawa anak ke lokasi kerja. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi anak maupun pekerja apabila benar terjadi.
Dugaan keterlibatan anak di area kerja juga menjadi perhatian serius mengingat perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan tidak layaknya sumber air yang digunakan di lingkungan tempat tinggal maupun area kerja pekerja. Menurut Tohir, kondisi sanitasi air dinilai tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.
Dugaan tersebut tentu memerlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang membidangi kesehatan lingkungan maupun dinas terkait guna memastikan apakah kualitas air telah memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi mengenai penyediaan air minum dan sanitasi.
Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ditemukan pekerja yang menjalankan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka perusahaan berkewajiban memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Tohir juga menyampaikan adanya dugaan pekerja yang sedang mengalami sakit tetap diminta bekerja meskipun hanya diberikan pekerjaan yang dianggap lebih ringan. Menurutnya, kondisi kesehatan pekerja semestinya menjadi perhatian perusahaan agar tidak menimbulkan risiko lebih besar baik bagi pekerja maupun produktivitas kerja.
Ketentuan mengenai perlindungan kesehatan pekerja juga menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tohir mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Indosawit. Ia menyebut sempat memperoleh tanggapan awal dari pihak humas perusahaan yang menyampaikan akan mengatur pertemuan guna membahas berbagai persoalan tersebut.
Namun, hingga informasi ini disusun, menurut Tohir, belum ada penjelasan ataupun tanggapan resmi yang diterimanya dari pihak perusahaan.
Karena itu, ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, langkah pengawasan diperlukan agar seluruh hak pekerja terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun penyelesaian.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Indosawit belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan narasumber tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan pernyataan dari narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari perusahaan maupun hasil pemeriksaan instansi pemerintah yang berwenang.
Berita ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Indosawit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Sajirun, S]




































