Pelalawan|Oposisi News 86 – Aktivitas pembuatan kapal kayu di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas usaha galangan kapal serta asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.
Persoalan tersebut memunculkan desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Selasa, 14 Juli 2026, sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas pembuatan kapal kayu di desa tersebut telah berlangsung cukup lama.
Namun hingga kini, sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh pelaku usaha telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan pemerintah maupun apakah bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki dokumen legal.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam ketentuan perundang-undangan, pelaku usaha industri pembuatan kapal wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggunaan hasil hutan juga harus disertai dokumen yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik pembalakan liar yang selama bertahun-tahun menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan Indonesia.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Serapung, Rocki, justru belum menghasilkan penjelasan yang menjawab substansi persoalan.
Menurut keterangan yang diperoleh, saat hendak melakukan peliputan di area pelabuhan tempat aktivitas pembuatan kapal berlangsung, wartawan disebut tidak diperkenankan memasuki lokasi. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan baru karena ruang untuk memperoleh informasi secara terbuka menjadi terbatas.
Larangan terhadap aktivitas jurnalistik di lokasi yang menjadi perhatian publik tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun sikap tertutup justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat.
Dalam negara yang menjunjung keterbukaan informasi, pertanyaan publik semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan membatasi akses terhadap informasi.
Persoalan yang kini berkembang bukan semata menyangkut sebuah galangan kapal. Yang dipertanyakan masyarakat adalah rantai pasok bahan bakunya. Apabila seluruh kayu yang digunakan memang berasal dari sumber yang sah dan memiliki dokumen resmi, maka hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan mudah.
Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan kayu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan tata niaga hasil hutan.
Penggunaan kayu yang berasal dari pembalakan liar bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan. Hutan yang terus berkurang mengakibatkan hilangnya habitat satwa, meningkatnya risiko banjir, abrasi, perubahan iklim, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu lokal semata. Dugaan pelanggaran dalam rantai pasok kayu, apabila benar terjadi, akan berdampak luas terhadap upaya pemerintah memberantas illegal logging yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus berulang.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, instansi kehutanan, aparat kepolisian, serta pihak berwenang lainnya diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap legalitas usaha galangan kapal di Desa Serapung, termasuk menelusuri asal-usul kayu yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat pada dasarnya tidak menginginkan polemik berkepanjangan. Yang mereka harapkan sederhana, yakni kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, dan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kelestarian hutan maupun kepentingan publik. Transparansi merupakan cara paling efektif untuk menjawab keraguan yang berkembang.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang dapat mengonfirmasi atau membantah dugaan mengenai legalitas perizinan usaha dan asal-usul kayu pada aktivitas pembuatan kapal di Desa Serapung.
Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Sajirun, S]




































