Aceh Utara|Oposisi News 86 – Video yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka hingga mengeluarkan darah dari hidung setelah diduga menjadi korban kekerasan oknum debt collector perusahaan pembiayaan FIF di Aceh Utara memantik kemarahan publik. Rekaman yang viral di media sosial itu tidak hanya memunculkan simpati terhadap korban, tetapi juga mempertanyakan praktik penagihan yang diduga telah melampaui batas hukum.

Di tengah sorotan masyarakat, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tidak sekadar menunggu polemik mereda. Ia meminta pelaku segera diamankan serta seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu.
“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat, terlebih terhadap perempuan. Jika benar peristiwa ini dilakukan oleh oknum debt collector, maka pelaku wajib segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, sengketa kredit bukan alasan untuk menghalalkan tindakan brutal terhadap warga. Mekanisme penagihan telah diatur oleh hukum dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi main hakim sendiri.
“Utang-piutang merupakan ranah perdata. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemukulan, ancaman, maupun tindakan represif terhadap masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka itu bukan lagi soal penagihan, melainkan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Haji Uma menilai aparat penegak hukum harus mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengetahui, atau membiarkan tindakan tersebut terjadi.
“Polisi harus mengusut sampai ke akar persoalan. Jangan hanya menyentuh pelaksana, tetapi juga menelusuri apakah ada pihak yang bertanggung jawab di balik tindakan itu. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat.
Selain itu, Haji Uma meminta manajemen FIF tidak mengambil posisi pasif. Perusahaan, menurutnya, wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan mendukung penuh proses penyelidikan apabila pelaku terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas penagihan yang mengatasnamakan perusahaan.
“Jangan sampai ada kesan cuci tangan atau menutup-nutupi fakta. Jika terdapat keterlibatan pihak yang bekerja atas nama perusahaan, maka tanggung jawab moral dan kelembagaan juga harus dijalankan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kekerasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun manajemen FIF terkait kronologi lengkap insiden tersebut. Sementara itu, tekanan publik terus menguat agar kasus yang menyita perhatian masyarakat Aceh ini tidak berakhir sebagai sekadar viral di media sosial, melainkan dituntaskan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. [Muhadar]









































